Bataminfo.co.id, Batam – Unit V Satreskrim Polresta Barelang dan tim gabungan dari Ditpam BP Batam meringkus tujuh orang penambang pasir ilegal di Teluk Mata Ikan, Nongsa, Selasa (21/9/2021) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandi Tarigan mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
“Ada 2 LP yang masuk ke Polresta Barelang. Dari LP tersebut kita langsung kelapangan dan berhasil tangkap 7 orang tersangka dan barang bukti,” ujar Reza didampingi Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Juwita Octaviani, dan Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba saat press release di Mapolresta Barelang pada Kamis (23/9/2021) siang.
Dikatakan Reza, dari tujuh orang tersebut salah satu yang turut diamankan yakni pemilik tambang pasir ilegal tersebut.
“Tersangka inisial A (25) merupakan pemilik tambang. Tersangka lainnya inisial R, CPU, dan S merupakan pekerja), tersangka A dan J sebagai penyemprot air, dan tersangka R sebagai penyedot pasir,” bebernya.
Reza juga mengatakan, para pekerja ini akan mendapatkan upah Rp 100 ribu per lorinya, dan 1 (satu) hari bisa mendapatkan sebanyak 3 (tiga) lori.
“Tambang pasir ilegal yang akan berdampak terhadap lingkungan ini sudah mereka jalankan selama 1 (satu) bulan,” imbuhnya.
Adapun pasal yang dikenakan terhadap tersangka yaitu pasal 158 juncto pasal 35 UU RI No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara juncto pasal ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 3 (tiga) tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (yog)











