Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Pemuda Bentan (DPP-P2B) terus menunjukkan keseriusannya dalam mengawal penghentian penyidikan (SP3) kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan warga negara asing (WNA) dan mengakibatkan meninggal dunia seorang warga negara Indonesia di Kota Tanjungpinang.
Langkah pengawalan tersebut dimulai sejak DPP-P2B melayangkan laporan resmi ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepulauan Riau pada 4 Juni 2026. Dalam laporan tersebut, organisasi kepemudaan itu meminta supervisi, evaluasi, dan gelar perkara khusus terhadap penghentian penyidikan perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggal dunia seorang anggota TNI Angkatan Laut berinisial MMS.
P2B menilai penghentian penyidikan melalui mekanisme Restorative Justice dalam perkara yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut kepastian hukum, rasa keadilan, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Tidak berhenti pada pelaporan ke Propam, DPP-P2B juga melakukan audiensi dengan Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Rabu, 10 Juni 2026.
Dalam audiensi tersebut, perwakilan P2B diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Ali Sobirin, S.H., M.H., bersama jajaran kepaniteraan.
Pertemuan tersebut dimanfaatkan P2B untuk menyampaikan pandangan hukum organisasi terkait penghentian penyidikan perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan WNA dan mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Menurut Ketua DPP-P2B, Hendra, audiensi dilakukan sebagai bagian dari upaya organisasi dalam memperoleh pandangan hukum yang objektif dan memperkuat partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum yang transparan.
“Kami ingin mendapatkan perspektif hukum yang komprehensif. Perkara ini tidak hanya menyangkut para pihak, tetapi juga menyangkut kepentingan publik karena ada nyawa yang hilang dalam peristiwa tersebut,” ujar Hendra.
Sehari setelah audiensi, tepatnya pada Kamis, 11 Juni 2026, DPP-P2B kembali melakukan tindak lanjut ke Bidang Propam Polda Kepri guna memastikan perkembangan laporan yang telah mereka sampaikan sebelumnya.
P2B mengaku telah melakukan konfirmasi langsung kepada penerima surat maupun Kanit I Bidang Propam Polda Kepri terkait status laporan tersebut.
Dari hasil konfirmasi yang dilakukan, P2B memperoleh informasi bahwa surat laporan yang mereka ajukan telah diterima dan sedang diproses oleh Bidang Propam Polda Kepri.
“Kami menanyakan terkait surat yang telah masuk ke Propam Polda Kepri. Hal ini sebagai bentuk kontrol sosial yang kami lakukan. Alhamdulillah, surat kami sudah diproses dan ditindaklanjuti,” kata Hendra, Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, pengawalan terhadap perkara tersebut tidak akan berhenti di tingkat daerah.
DPP-P2B berencana membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi dengan melaporkan dan melakukan tindak lanjut langsung ke Mabes Polri.
Selain melalui jalur administrasi, laporan juga akan disampaikan melalui sistem pengaduan elektronik yang terhubung dengan pengawasan internal Polri.
“Dalam waktu dekat kami juga akan melaporkan dan mem-follow up laporan ini ke Mabes Polri melalui link pengaduan elektronik resmi serta berencana datang langsung ke Jakarta untuk menyampaikan laporan tersebut,” tegas Hendra.
Ia menegaskan bahwa langkah-langkah yang dilakukan P2B bukan bertujuan mengintervensi proses hukum maupun menyudutkan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi P2B, perkara yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang tidak boleh menimbulkan keraguan di tengah masyarakat terkait penerapan hukum. Oleh karena itu, organisasi tersebut berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan kasus hingga terdapat kepastian hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Kami ingin memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil, transparan, dan tanpa membedakan siapa pun. Karena di hadapan hukum, semua orang memiliki kedudukan yang sama,” tutup Hendra.
(Budi)












