Bataminfo.co.id, Batam – Satresnarkoba Polresta Barelang memusnahkan ribuan gram barang haram narkotika jenis sabu di halaman Mapolresta Barelang pada Selasa, (07/05/2024).
Konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolresta Barelang itu dihadiri juga oleh pihak MUI dan Kejaksaan Negeri Batam.
Sebanyak Tujuh orang tersangka diamankan oleh pihak Kepolisian atas penyalahgunaan narkotik tersebut. Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda kepada awak media.
“Pemusnahan kasus narkotika yang dirilis pada hari ini merupakan hasil penindakan dari Empat (4) kasus yang berbeda. Pada laporan Polisis (LP) pertama, Polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial RM,” ungkapnya.
Lagi kata dia, “LP yang kedua, diamankan sebanyak dua orang tersangka berinisial EA dan JF. Kemudian, pada LP ketiga, Polisi amankan tiga pelaku berinisial YN, JU dan RT. Sementara itu pada LP uang ke empat pihak Kepolisian berhasil mengamankan satu orang tersangka yaitu PH. Sehingga total tersangka yang kini telah diamankan berjumlah 7 orang,” sambungnya.
Kompol satria menyebutkan bahwa barang haram tersebut diperoleh di Batam dan diedarkan di Batam juga.
Diketahui, barang bukti (BB) sitaan tersebut total berjumlah 3.061,1088 gram, yang mana dengan jumlah cukup banyak ini bisa menyelamatkan 30 jiwa.
Barang bukti tersebut sebagian disisihkan pembuktian perkara, sebagiannya lagi untuk uji laboratorium dan turut dimusnahkan. Pemusnahan barang tersebut dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam rebusan air yang mendidih.












