Miris! Balita Meninggal Dunia Dicekik oleh Pengasuhnya

Avatar photo
Ket Foto : Anak kecil berusia satu tahun lebih dinyatakan meninggal dunia akibat dicekik oleh pengasuhnya | dok.Non/ArsBI

Bataminfo.co.id, Batam – Miris! Diduga akibat dicekik pada bagian leher oleh pengasuhnya, seorang anak batita berinisial MA (1 tahun 2 bulan) merenggang nyawa.

Sebelum dinyatakan meninggal dunia, anak kecil malang berinisial MA itu sebelumnya diduga kerap mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh sang pengasuh berinisial TCH (29).

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolresta siang tadi menjelaskan bahwa, korban mulanya dilaporkan mengalami insiden di kolam renang.

Orangtua korban yang mendapatkan laporan dari sang pengasuh TCH itu pun bergegas ke Puskesmas Tanjung Buntung dengan menggunakan ojek online.

“Awalnya pada hari Sabtu, 22 Agustus 2026, pelapor menerima telepon dari tersangka TCH sekitar pukul 11.27 WIB. TCH mengatakan; si anak jatuh di kolam renang. Kemudian sekitar pukul 11.35 WIB pelapor memesan ojek online menuju ke Puskesmas Tanjung Buntung,” terang Kombes Pol Anggoro.

Setelah sampai, pelapor melihat anaknya sudah tidak sadarkan diri, dengan posisi terbaring di atas ranjang dan salah satu dokter menghampiri pelapor dan berkata; “Anak Ibu sudah tidak ada lagi”. Kondisi kala itu menunjukan bahwa korban memang tak lagi merespon.

Petugas Kepolisian kemudian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dsn hasilnya mengatakan bahwa, keterangan tersangka TCH yang mulanya menyebut korban meninggal dunia karena tenggelam itu tidak benar.

“Dari hasil pengakuan tersangka dan adanya luka di bagian leher korban, patut diduga korban meninggal dunia karena dicekik, karena sering susah dikasih makan. Selanjutnya, berdasarkan hasil autopsi oleh dr. Leonardo, tidak ditemukan tanda-tanda korban tenggelam pada pemeriksaan paru-paru,” jelasnya.

Ibu korban bersama TCH mendatangi Polsek Bengkong. Kemudian penyidik melakukan pendalaman dan tersangka mengakui perbuatannya. TCH langsung diamankan oleh Petugas.

“Modus sang pengasuh keji adalah, ketika Ia sedang menyuapi korban makan akan tetapi karena korban rewel (sambil menangis) dan tidak mau makan, itulah yang membuat tersangka merasa kesal kemudian mencekik leher korban dari arah belakang menggunakan tangan kanan tersangka sebanyak 1 (satu) kali kurang lebih sekitar 1 (satu) jam yang mengakibatkan korban langsung tergeletak di lantai,” jelas dia.

Tersangka juga kerap melampiaskan emosianya terhadap korban, saat berargumen atau bertengkar dengan suaminya. Korban sering dicubit sehingga ditemukan bekas cubitan pada bagian badan korban.

Jenazah korban kemudian diautopsi di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Nongsa, Batam.

Hasil Visum Dokter

Terdapat memar pada dahi kanan dan sudut luar mata kanan. Luka lecet pada leher kiri dan dahi kiri. Adapun resapan darah pada kulit kepala bagian dalam daerah dahi, puncak dan belakang kepala akibat kekerasan tumpul.

Tak hanya itu, pada pemeriksaan dalam kepala korban, ditemukan pelebaran pembuluh darah otak. Tanda-tanda perdarahan pada otak dan batang otak, resapan darah pada jaringan ikat bawah kulit dan otot leher.

Pada bokong dan pangkal paha ditemukan jaringan parut yang merupakan tanda luka yang telah mengalami proses penyembuhan.

“Sebab kematian korban adalah akibat kekerasan tumpul pada kepala yang mengakibatkan perdarahan pada otak dan batang otak sehingga menyebabkan gangguan pusat vital dan menimbulkan kematian. Kekerasan tumpul pada daerah leher, berdasarkan pola dan gambarannya sesuai dengan kasus cekik,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi antaralain; satu ember plastik mandi anak warna hijau, satu baju kaos anak warna kuning tulisan SUMMER SURF, satu celana pendek anak warna merah, satu kaos dalam anak warna putih, sejelai baju kaos warna hitam lengan warna merah tulisan HORAS JALA GABE. Kemudian, satu baju anak warna hijau tulisan TIREX JUNIOR SMART, dan satu celana pendek warna hijau tulisan TIREX JUNIOR SMART.

Atas perbuatannya kejinya itu, TCH dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 466 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka dipidana dengan penjara paling lama 15 (lima belas) Tahun atau pidana denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Kapolresta Barelang menutup konferensi persnya itu, ia menghimbau kepada para orangtua agar tetap waspada saat menitipkan anaknya, terutama yang masih sangat kecil.

“Kami himbau kepada Bapak/Ibu, agar lebih berhati-hati lagi saat hendak menitipkan anaknya ke orang lain. Jangan sampai kejadiannya seperti ini. Tetap waspada,” imbuhnya.