Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Dua dinas di Pemerintahan Provinsi Kepri terungkap melakukan kelebihan pembayaran pada tahun anggaran 2020 lalu.
Hal tersebut terungkap saat Anggota V BPK RI Prof.Dr.Bahrullah Akbar menyampaikan rekomendasi atas catatan-catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemerintah Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020 pada sidang paripurna penyampaian LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemprov Kepri TA 2020 di Gedung DPRD Provinsi Kepri, Dompak, Kamis (20/5/2021).
“Memerintahkan Kepala Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Provinsi Kepri untuk mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran,” kata Bahrullah Akbar.
Selain itu, Bahrullah juga meminta Gubernur untuk memerintahkan PT Pelabuhan Kepri untuk menyetorkan pendapatan hasil pemanfaatan Kapal MV Lintas Kepri ke kas daerah selama tahun 2020.
Oleh sebab itu, Bahrullah menyerukan kepada seluruh kepala OPD untuk melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah.
Sementara Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyampaikan bahwa LHP BPK RI tindak lanjut dari Laporan Keuangan Pemprov Kepri TA 2020 yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Sisa Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Laporan Keuangan.
“Pemeriksaan tersebut termasuk pendapatan dengan realisasi sebesar Rp3.514 Triliun dari anggaran sebesar Rp3.524 Triliun, belanja dan transfer sebesar Rp3,85 Triliun dari anggaran sebesar Rp3.929 Triliun, total aset sebesar Rp6.492 Triliun, kewajiban sebesar Rp459.425 Miliar dan ekuitas Rp6,032 Triliun, ”papar Gubernur Ansar.
Gubernur Ansar berharap dengan diterimanya opini WTP yang ke 11 ini, pengelolaan keuangan Provinsi Kepri dapat lebih baik, transparan, dan akuntabel.
“Atas suasana ini, saya memberikan apresiasi dan kasih yang sebesar-besar kepada seluruh OPD Pemprov Kepri ujung tombak pengelolaan keuangan daerah, juga DPRD Provinsi Kepri, serta pihak-pihak yang terkait yang telah memberikan perhatian dan dukungan,” ucap Gubernur Ansar.
Sedangkan Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengucapkan selamat kepada Gubernur Ansar dan jajarannya atas prestasi yang diraih.
“Namun di sebalik predikat WTP tersebut, masih ada catatan-catatan yang harus ditindaklanjuti. DPRD Provinsi Kepri akan melaksanakan pengawasan terhadap tindak lanjut rekomendasi BPK RI tersebut, ”ungkap Jumaga.
Sebelumnya, sidang ini dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak didampingi pimpinan dan anggota DPRD serta dihadiri langsung oleh Anggota V BPK RI Prof. Dr. Bahrullah Akbar, Auditor Anggota V BPK RI Ahsanul Haq, Kepala Perwakilan BPK RI Kepri Masmudi, Sekdaprov Kepri HTS Arif Fadilah, perwakilan unsur Forkopimda Kepri, dan Kepala OPD Pemprov Kepri. (yas)