Minta Keringanan Pembelaan Anak di PN Batam, Pengakuan Carolein Parewang di TikTok Justru Jadi Sorotan

Avatar photo
ss video

Bataminfo.co.id, Batam — Persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dua unit mobil rental dengan terdakwa Carolein Parewang di Pengadilan Negeri (PN) Batam memasuki babak krusial. Dalam sidang agenda pembacaan tuntutan yang digelar pada Selasa, 4 Agustus 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Menanggapi tuntutan tersebut, Carolein menyampaikan nota pembelaan lisan (pledoi) di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Vabianes Wattimena. Dengan nada iba, ia memohon keringanan hukuman kepada hakim dengan alasan masih memiliki tanggung jawab finansial untuk menghidupi anak-anaknya serta ibunya.

Namun, permohonan belas kasih atas dalih tanggung jawab nafkah anak tersebut berbanding terbalik dengan fakta yang pernah disampaikan oleh terdakwa sendiri di ruang publik. Dalam sebuah rekaman video yang diunggah di akun TikTok pribadinya, Carolein dengan gamblang pernah menyatakan bahwa seluruh kebutuhan dan nafkah anak-anaknya dijamin penuh serta ditanggung secara jelas oleh mantan suaminya, yang disebut-sebut merupakan seorang perwira.

Kontradiksi antara permohonan iba di ruang sidang dan fakta sebenarnya ini memicu perhatian publik. Alasan beban ekonomi keluarga kerap dijadikan senjata Pamungkas bagi pelaku tindak pidana untuk melunakkan hati penegak hukum, padahal kenyataannya kerap tidak sesuai dengan kondisi riil.

Dalam perkara ini, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian materiil bagi pemilik kendaraan rental dan dinilai meresahkan masyarakat. Terlebih, hingga proses persidangan berlangsung, terdakwa belum menunjukkan iktikad baik untuk mengembalikan kerugian yang dialami oleh para korban.

Oleh karena itu, publik berharap Majelis Hakim PN Batam dapat bersikap objektif, cermat, dan tidak mudah terkecoh oleh argumen emosional yang berpotensi mencederai rasa keadilan. Penegakan hukum yang tegas tanpa terpengaruh oleh dalih kemanusiaan yang kontradiktif sangat penting dilakukan agar memberikan efek jera (deterrent effect) serta menegakkan kewibawaan institusi peradilan dari segala bentuk upaya manipulasi proses hukum.