Bataminfo.co.id, Batam– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang dipimpin Hakim Watimena menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Carolein dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (13/8/2026). Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dua unit mobil rental.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun. Namun, hakim memutuskan untuk menambah masa hukuman selama 6 bulan, sehingga total vonis menjadi 3 tahun 6 bulan.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa terdakwa Carolein terbukti bersalah secara meyakinkan tanpa adanya satu pun hal yang meringankan pidana.
Rekam jejak kasus sebelumnya, Penambahan masa hukuman ini didasari oleh keterlibatan terdakwa pada kasus hukum serupa sebelumnya. Status rekam jejak tersebut dinilai memperberat posisi terdakwa karena tidak memperlihatkan iktikad untuk bertobat.
Tindakan penggelapan dua unit mobil rental tersebut merugikan pihak pemilik usaha secara finansial dan operasional.
Atas putusan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara ini, Majelis Hakim memberikan hak kepada terdakwa maupun JPU untuk menentukan sikap, baik menerima vonis tersebut atau mengajukan upaya hukum banding.












