Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali mengingatkan masyarakat dan aparatur Kecamatan Tanjungpinang Timur soal bahaya laten Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dalam acara penyuluhan hukum di kantor Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, menekankan bahwa TPPO adalah bentuk perbudakan modern yang merusak martabat manusia.
“TPPO adalah kejahatan kemanusiaan yang melibatkan sindikat lintas negara. Korbannya paling banyak perempuan dan anak-anak,” tegas Yusnar Yusuf.
Kejati Kepri menjelaskan bahwa Kepri bukan hanya daerah asal para korban, tetapi juga pintu gerbang transit TPPO, terutama karena letak geografisnya yang berdekatan dengan Malaysia dan Singapura. Tahun 2024, Kepri bahkan termasuk 10 besar provinsi penyumbang korban TPPO di Indonesia.
Berbagai modus TPPO diungkap, mulai dari eksploitasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), pengantin pesanan, hingga perdagangan organ tubuh. Faktor penyebabnya beragam: kemiskinan, pendidikan rendah, hingga informasi palsu.
Dampaknya tak main-main: korban trauma, dilecehkan, bahkan meninggal dunia. Negara pun tercoreng di mata internasional. “Kerugian ekonomi dan potensi SDM yang hilang adalah konsekuensi pahit dari kejahatan ini,” kata Yusnar.
Kejati Kepri menekankan pencegahan harus dimulai dari edukasi publik, deteksi dini, dan kewaspadaan masyarakat. Penindakan hukum juga harus tegas, disertai perlindungan dan rehabilitasi bagi korban.
“Mencegah dan memberantas TPPO adalah tanggung jawab bersama. Jangan ragu laporkan setiap indikasi, dan mari kita jaga bersama keluarga, tetangga, dan teman agar tidak terjerat sindikat perdagangan orang,” tegas Yusnar.
Pesan akhir Kejati Kepri: “TPPO bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi luka kemanusiaan. Sudah saatnya kita bergerak bersama memutus mata rantai perbudakan modern ini.” (Budi)












