Bataminfo.co.id, Natuna – Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Natuna, Iptu Faozatulo Sadawa, S.H., menegaskan larangan penggunaan rokok elektronik atau vape bagi seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), baik di lingkungan kantor kepolisian maupun di luar kedinasan,Selasa (03/112026).
Penegasan tersebut disampaikan sebagai bentuk tindak lanjut kebijakan internal Polri terkait larangan penggunaan vape, termasuk vape yang mengandung zat berbahaya dan narkotika, khususnya bagi personel kepolisian.
Iptu Faozatulo menjelaskan, larangan tersebut berlaku bagi seluruh anggota Polri. Bahkan, penggunaan vape juga tidak diperbolehkan di lingkungan kantor kepolisian, termasuk oleh tamu yang berkunjung ke kantor kepolisian.
Menurutnya, anggota Polri harus menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat dengan memulai kedisiplinan dari lingkungan internal institusi sendiri.
“Anggota kepolisian harus menjadi garda terdepan dan memberikan teladan kepada masyarakat. Kita mulai dari diri sendiri, baik di dalam maupun di luar kantor, agar tidak menggunakan vape,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa anggota Polri yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi melalui mekanisme pemeriksaan dan persidangan internal. Bentuk sanksinya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta keputusan sidang oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Lebih lanjut, Iptu Faozatulo mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap penggunaan vape sebagai sesuatu yang sepenuhnya aman. Kandungan zat kimia tertentu di dalam cairan vape berpotensi membahayakan kesehatan, terutama organ pernapasan.
Terkait peredaran vape yang mengandung zat narkotika, ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan melakukan penindakan apabila ditemukan barang bukti yang mengandung narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, ia mengakui bahwa pengaturan terhadap penjualan vape biasa dengan berbagai varian rasa di tengah masyarakat masih memerlukan kejelasan regulasi. Karena itu, pihaknya akan mengedepankan langkah sosialisasi dan imbauan kepada pemilik toko vape agar tidak menjual produk yang mengandung narkotika.
“Kami tetap memberikan imbauan kepada pemilik toko vape melalui sosialisasi agar tidak menjual barang-barang yang mengandung narkotika,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa keberadaan vape yang mengandung zat berbahaya perlu menjadi perhatian bersama. Menurutnya, pengawasan terhadap peredaran produk tersebut membutuhkan kerja sama antara kepolisian, pelaku usaha, dan masyarakat.
Di akhir keterangannya, Iptu Faozatulo mengajak seluruh personel kepolisian untuk menjadi teladan dalam menjaga kesehatan dan menjauhi penggunaan vape. Ia juga mengimbau masyarakat Natuna agar lebih peduli terhadap kesehatan diri sendiri dan lingkungan sekitar.
“Memang untuk masyarakat belum ada ketentuan yang secara khusus melarang penggunaan vape seperti aturan internal Polri. Namun, kita harus tetap memperhatikan dampaknya terhadap kesehatan. Sayangi paru-paru kita agar tetap sehat. Masyarakat sehat, Natuna juga hebat,” tutupnya.
Laporan (Iskandar)











