Bareskrim Polri Tetapkan Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Tersangka Kasus Sadap Ilegal

Avatar photo

Bataminfo.co.id, Jakarta — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan mantan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping dan illegal access). Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026).

Selain mantan Kapolri, penyidik Bareskrim Polri juga menetapkan dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka, yakni Irjen Pol. Ahrie Sonta dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penyadapan tanpa izin yang menyasar sejumlah pejabat negara, politisi, serta pengusaha nasional.

“Berdasarkan hasil gelar perkara dan kecukupan alat bukti, penyidik menetapkan saudara LSP, ASH, dan EH sebagai tersangka. Penyadapan ini dilakukan di luar prosedur resmi penegakan hukum,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di hadapan awak media.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP), Pasal 332 KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Ketiga tersangka saat ini langsung menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Pihak Bareskrim menegaskan proses hukum akan berjalan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan prinsip kesetaraan di depan hukum (equality before the law). Pihak kuasa hukum tersangka belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan status tersebut.(***)