Kapolresta Tanjungpinang Dalami Dugaan Penimbunan Dompak

Avatar photo
fot:arsip BI

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Dugaan aktivitas penimbunan lahan di kawasan Jembatan I Dompak kini mulai masuk dalam pendalaman aparat penegak hukum. Polresta Tanjungpinang memastikan proses penyelidikan terus berjalan dan belum ingin terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta terkumpul.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Indra Ranu Dikarta, menegaskan pihaknya tengah mendalami perkara tersebut melalui Satreskrim dengan fokus pada pengumpulan bukti dan keterangan dari berbagai pihak yang berkaitan.

Menurutnya, kehati-hatian diperlukan agar setiap informasi yang disampaikan kepada publik tidak prematur dan tetap berbasis fakta hukum.

“Perkara ini sedang kami dalami oleh Satreskrim. Semua akan ditindaklanjuti, tapi kami pastikan setiap informasi yang disampaikan ke publik nantinya benar-benar akurat,” ujar Indra, Rabu (22/4/2026).

Ia mengungkapkan, sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas penimbunan itu segera dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Pemeriksaan saksi, kata dia, menjadi bagian penting untuk mengurai siapa saja yang berperan dan bagaimana aktivitas tersebut bisa berjalan.

“Keterangan saksi masih kami kumpulkan. Semua pihak yang terlibat akan kami panggil untuk memastikan duduk persoalan sebenarnya,” katanya.

Pernyataan itu mempertegas bahwa polisi mulai membuka ruang penyelidikan lebih luas, terutama di tengah sorotan publik atas dugaan penimbunan lahan yang sebelumnya disebut belum mengantongi izin.

Meski belum menetapkan adanya unsur pidana, Kapolresta tidak menutup kemungkinan perkara ini berujung proses hukum apabila ditemukan pelanggaran.

“Jika terbukti ada pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Pendalaman oleh kepolisian ini menjadi perkembangan baru setelah polemik penimbunan Dompak memantik perhatian berbagai pihak, mulai dari DPRD, pemerintah daerah hingga masyarakat. Kini, publik menanti sejauh mana penyelidikan akan mengungkap legalitas kegiatan tersebut dan potensi pelanggaran yang menyertainya.

Sementara itu menurut Keterangan Kepala Dinas PUPR Kota Tanjungpinang menjelaskan bahwa aktivitas penimbunan tersebut belum mengantongi izin. Ia menyebutkan, saat ini pihak pengelola lahan baru sebatas mengajukan permohonan informasi tata ruang.

“Informasi ruang itu bukan izin. Itu hanya menjelaskan pola ruang di lokasi tersebut, yang terdiri dari kawasan hutan produksi dan perumahan permukiman. Sampai saat ini belum ada izin yang diterbitkan,” ujarnya.

Kemudian menurut Anggota Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang, Surya Admaja, mengatakan pihaknya telah meninjau langsung lokasi dan meminta klarifikasi dari dinas teknis, pihak perizinan, serta pemilik lahan. Hasil peninjauan tersebut rencananya akan dibahas lebih lanjut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Setelah kita pelajari, kemungkinan akan kita bawa ke RDP. Jadwalnya akan ditentukan melalui Badan Musyawarah DPRD,” kata Surya.

Di sisi lain, perwakilan Kecamatan Bukit Bestari, Ardian, menyampaikan bahwa aktivitas penimbunan telah dihentikan sejak 26 Maret 2026. Penghentian dilakukan setelah pihak kecamatan bersama instansi terkait turun langsung ke lokasi.

Menurutnya, luas lahan yang ditimbun diperkirakan mencapai 18.000 meter persegi. Ia juga menyebutkan bahwa sejak awal pihak kelurahan telah memberikan edukasi kepada pihak yang melakukan penimbunan terkait ketentuan tata ruang dan kewajiban perizinan.

“Di lokasi tersebut terdapat dua pola ruang, yakni perumahan dan hutan produksi terbatas (HPT). Keduanya tetap memerlukan izin sesuai kewenangan masing-masing, termasuk koordinasi dengan DLH Provinsi,” jelasnya.

Terkait kepemilikan lahan, Ardian menyebut lahan tersebut diduga milik perorangan berinisial “Fi’i”, yang disebut berasal dari Bintan. Namun, pihak kecamatan belum pernah bertemu langsung dengan yang bersangkutan dan hanya berkoordinasi melalui kuasa.

Ia juga menjelaskan bahwa kondisi lahan yang ditimbun berupa kawasan gambut yang terdapat vegetasi mangrove.

Pemerintah setempat menegaskan bahwa setiap aktivitas penimbunan, baik di darat maupun kawasan pesisir, wajib memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku.

(Budi)