Bataminfo.co.id– Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam secara resmi menanggapi isu yang beredar di masyarakat terkait dugaan penggunaan Visa Kunjungan oleh Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di PT Hang Fung Metal Indonesia. Merespons laporan tersebut, tim intelijen dan penindakan keimigrasian telah melakukan pengawasan lapangan secara tertutup maupun terbuka di lokasi perusahaan yang berlokasi di kawasan Kabil, Nongsa, Kota Batam.
Berdasarkan hasil inspeksi mendadak dan verifikasi dokumen di lapangan, Kantor Imigrasi Batam menyatakan bahwa informasi mengenai penyalahgunaan izin tinggal tersebut tidak terbukti. Adapun poin-poin hasil pemeriksaan adalah sebagai berikut:
Status Kewarganegaraan: Terdapat 4 (empat) orang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang beraktivitas di perusahaan tersebut.
Legalitas Dokumen: Seluruh TKA merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang masih berlaku untuk tujuan bekerja, bukan menggunakan visa wisata.
Kesesuaian Jabatan: Para TKA tersebut menduduki posisi strategis sebagai Production Advisor, Mechanical Engineer, dan Production Engineer, sesuai dengan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disetujui.
Kepatuhan Regulasi: Seluruh dokumen keimigrasian ditemukan lengkap, valid, dan sinkron dengan peruntukan izin tinggalnya.
Wahyu Eka Putra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam menjaga kedaulatan negara melalui pengawasan ketat terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing.
“Kami memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah kerja kami wajib mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan rutin akan terus dilakukan untuk menjamin kepastian hukum dan keamanan wilayah,” ungkap pihak Imigrasi Batam.
Pihak Imigrasi juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam menyerap informasi dan tidak menyebarkan berita yang belum terverifikasi (hoax). Bagi masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran keimigrasian, diharapkan dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi untuk segera ditindaklanjuti secara prosedural.











