Bataminfo.co.id, Batam – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau Kota Batam harus berpihak pada penguatan pelestarian adat, termasuk menjamin dukungan anggaran yang berkelanjutan setiap tahun.
Penegasan itu disampaikan Amsakar saat menerima audiensi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam yang membahas Ranperda LAM di Kantor Wali Kota Batam, Senin (20/4/2026).
Audiensi tersebut dihadiri Ketua Pansus Muhammad Yunus, didampingi anggota Pansus Asnawati. Wali Kota turut didampingi Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah serta sejumlah pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Kota dan BP Batam.
Dalam pertemuan itu, Amsakar menekankan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan keberpihakan nyata kepada LAM sebagai lembaga adat yang memiliki peran strategis dalam menjaga nilai-nilai budaya Melayu.
Menurutnya, LAM tidak bisa berjalan sendiri tanpa dukungan konkret dari pemerintah daerah, baik melalui regulasi maupun dukungan pembiayaan.
“Pemerintah harus berpihak pada LAM. Lembaga ini tidak bisa sepenuhnya mandiri, sehingga perlu dukungan dari pemerintah daerah. Tanpa keberpihakan, akan sulit bagi LAM menjalankan fungsi pelestarian adat,” ujar Amsakar.
Ia menilai lembaga adat memiliki posisi berbeda dibanding organisasi kemasyarakatan lainnya, sehingga harus ditempatkan secara terhormat dalam tatanan sosial maupun pemerintahan.
“Organisasi adat harus ditinggikan seranting dan dimajukan selangkah dari organisasi masyarakat lainnya,” tegasnya.
Dalam pembahasan Ranperda tersebut, Amsakar menyoroti dua poin penting yang dinilai harus mendapat perhatian serius, yakni kepastian pembiayaan dan penguatan posisi protokoler LAM dalam kegiatan resmi pemerintahan.
Ia berharap keberadaan perda nantinya dapat membuka ruang alokasi anggaran yang berkelanjutan setiap tahun untuk mendukung operasional dan program pelestarian adat.
Untuk itu, Amsakar meminta tim teknis menyiapkan payung hukum yang tepat agar dukungan anggaran tersebut tetap sejalan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak berbenturan secara regulatif.
“Saya minta dicarikan regulasi yang memungkinkan agar anggaran dapat dialokasikan setiap tahun tanpa melanggar aturan yang lebih tinggi,” katanya.
Selain dukungan pembiayaan, Amsakar juga menilai peran dan posisi LAM dalam kegiatan resmi pemerintahan perlu diperjelas agar marwah Melayu di Kota Batam semakin terjaga.
Sementara itu, Ketua Pansus DPRD Kota Batam, Muhammad Yunus, menyambut baik arahan Wali Kota Batam dan memastikan pihaknya akan mendalami aspek regulasi agar dukungan anggaran serta penguatan posisi protokoler LAM dapat diakomodasi secara legal dalam perda yang tengah disusun.
Pembahasan Ranperda ini diharapkan menjadi pijakan memperkuat eksistensi LAM, tidak hanya sebagai simbol budaya, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjaga identitas Melayu di Kota Batam.
(Advertorial)











