‎Influencer Batam Okto Siagian Promosikan Bafi, OJK Kepri dan Layanan 157 Tegaskan: Bafi Group Tidak Berizin OJK ‎

Avatar photo
arsip ist BI



‎Bataminfo.co.id, Batam – Masyarakat Kepulauan Riau, khususnya Batam, baru-baru ini dihebohkan dengan promosi layanan pinjaman online (pinjol) oleh sejumlah influencer terutama Influencer Batam, Okto Siagian yang mengatasnamakan Bafi Group Indonesia.


‎Pihak OJK menyayangkan adanya influencer yang mempromosikan layanan tersebut tanpa melakukan pengecekan legalitas terlebih dahulu, yang berpotensi merugikan masyarakat.

‎Masyarakat diminta untuk selalu mengecek legalitas pinjol melalui kanal resmi OJK sebelum melakukan transaksi atau memberikan data pribadi.

‎Penjelasan Tambahan dari Layanan Konsumen OJK 157, dijelaskan bukan Lembaga Keuangan. Petugas OJK 157 mengonfirmasi bahwa kegiatan usaha Bafi Group Indonesia bukan merupakan kegiatan lembaga jasa keuangan.

‎Karena tidak memiliki izin usaha dari OJK, maka Bafi Group tidak berada di bawah pengawasan maupun penindakan OJK.

‎OJK juga memperingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap maraknya penipuan yang mencatut nama atau logo OJK dalam materi promosinya.

‎Sebelum menerima tawaran keuangan, masyarakat disarankan menghubungi kontak resmi OJK di nomor 157 atau melalui WhatsApp resmi OJK untuk memastikan keamanan legalitas perusahaan.

‎Masyarakat juga dihimbau untuk tidak tergiur dengan kemudahan yang ditawarkan oleh Bafi Group Indonesia atau entitas serupa yang tidak memiliki izin resmi. Selalu pastikan prinsip 2L (Legal dan Logis) sebelum menggunakan layanan keuangan apapun.

‎Sementara itu Masyarakat Kota Batam meminta influencer Batam Okto Siagian yang telah mempromosikan Bafi serta menyebut Bafi telah terdaftar di OJK untuk meminta maaf.

‎”Meminta maaf pun tak ada, Astaga!! tulis akun Dio di kolom komentar sosial media.

‎Sementara yang lainnya juga menuliskan

‎”Udah lantang keras dikontennya bilang kalau legal dan resmi, apakah konten kreatornya bisa dituntut,” tulis akun Chocolate.