Bataminfo.co.id, Batam – Dengan suara bergetar dan wajah penuh kesedihan, mantan Kasat Narkoba Satria Nanda menyampaikan isi hatinya di hadapan Majelis Hakim, JPU, serta tim penasihat hukum, Senin malam (2/6/2025) dalam agenda sidang pledoi (pembelaan)
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Tiwi, dengan anggota Hakim Andi Bayu dan Hakim Douglas dalam sidang tersebut mengajukan pertanyaan kepada pihak JPU: apakah masih tetap pada tuntutannya atau tidak salah satu Jaksa Penuntut Umum kemudian menjawab secara lisan bahwa JPU tetap pada tuntutannya.
Sidang yang penuh haru Satria Nanda yang selalu didampingi oleh istrinya Kompol Juwita itu terlihat lemah saat dirinya menyampaikan pesan khusus untuk istrinya, dengan kalimat sederhana namun penuh makna.
Dalam pledoi tersebut, Satria Nanda yang mengenakan rompi berwarna merah celana jeans biru serta mengenakan kacamata dan mulut tertutup masker tersebut sembari dengan kata kata terbata bata karena merasa bersalah mengungkapkan isi hatinya melalui surat pledoi yang dibacakannya sembari menangis
“Sayang, kita pernah melalui masa-masa sulit. Kamu selalu di sampingku. Saat senang, saat susah. Kamu tidak pernah menyerah, tidak pernah mencari alasan. Aku tahu kamu kuat. Aku tahu kamu masih percaya padaku. Doamu adalah kekuatanku,”
Dengan suara serau, dalam matanya Satria tergambar kepedihan yang dalam. Di dadanya, tersimpan sesak akibat beban tuduhan berat, penggelapan barang bukti narkotika seberat 1 kilogram. Tuduhan itu membuatnya kini harus menghadapi ancaman hukuman mati.
Dalam pledoi tersebut, Satria menyatakan pengakuan, permohonan, dan jeritan hati seorang manusia seorang suami, seorang ayah yang merasa dirinya dikorbankan oleh keadaan yang menurutnya tidak sepenuhnya adil.
“Yang Mulia Majelis Hakim. Saya berdiri di sini bukan untuk menyangkal tanggung jawab, tetapi untuk menyampaikan kebenaran. Saya tidak pernah mengelola barang bukti sabu itu, apalagi menyalahgunakannya,” ujar Satria
Satria menyebutkan, bahwa dalam proses internal yang berlangsung, dirinya merupakan satu-satunya pihak yang menolak bentuk pengelolaan barang bukti yang kini dijadikan dasar tuntutan.
Dia membantah disebut tidak kooperatif dan telah melakukan dalam persidangan selalu menjawab setiap pertanyaan dengan jujur sesuai apa yang didengar,dilihat, dan di alami.
“ Saya tidak pernah bersikap kasar, dan tidak pernah mempersulit jalannya persidangan bahkan dirinya sejak kecil ia bercita-cita menjadi anggota Polri. Takdir membawanya lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2008 dan menjalani pengabdian selama 16 tahun. Berbekal latar belakang di kepolisian air (Polair), ia kemudian pada Mei 2024 ditugaskan sebagai Kasat Resnarkoba di Polresta Barelang,”tutup Satria dalam pembacaan pledoi
Sementara itu , Ketua Majelis Hakim menyampaikan bahwa sidang putusan akan digelar pada Rabu (4/6/2025)