Bataminfo.co.id, Batam – DPRD Kota Batam mendukung Pemko setempat terkait rencana penerapan Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam mengenai aturan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan pengendalian Covid-19.
Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto mengatakan, dukungan itu berawal dari rapat Forkompida tentang Perwako pemberian sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan.
“Kemarin kita sudah melaksanakan rapat dengan FKPD yang dipimpin langsung oleh Wakil Walikota Batam, yang mana intinya, dari DPRD memberikan dukungan penerapan Perwako dalam pelaksanaan penanggulangan Covid-19 karena ada dasar hukumnya,” ujar Nuryanto saat diruangan kerjanya pada Jumat (28/8/2020) siang.
Lanjut Nuryanto, Dalam rapat itu juga mengemukan, salah satu sanksi adalah denda uang bagi yang tidak taat aturan tersebut.
“Selama ini kita hanya memberi himbauan saja kepada masyarakat. Sekarang diterapkan sanksi sosial seperti gotong royong, dan diberi denda jika ada yang tidak mematuhi. Dari pada hanya memberikan himbauan, akhirnya bisa berantam sendiri,” bebernya.
Selain itu, juga ada pemberian sanksi berupa denda yang diusulkan perorangan Rp 250 ribu, kelompok atau badan usaha mulai dari Rp 500 ribu, sesuai dengan klasifikasi badan usahanya nanti.
“Kalau diperingatkan tidak bisa, berarti bisa diambil langkah dengan sanksi yang diterapkan. Jadi dasar petugas menegur itu ada peraturannya,” terangnya. (yog)












