Bataminfo.co.id, Batam – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil membongkar praktik penggelapan kendaraan bermotor dengan modus sewa (rental). Tersangka, seorang wanita berinisial Carolein Parewang (34), diringkus setelah nekat menggadaikan mobil milik korbannya demi keuntungan pribadi.
Dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M., mengungkapkan bahwa aksi tersangka menyasar seorang wiraswasta di Batam berinisial A (31).
”Tersangka Carolein Parewang diduga dengan sengaja menggelapkan tiga unit kendaraan yang ia sewa dari korban. Modusnya adalah menyewa secara resmi, namun kemudian digadaikan kepada pihak lain tanpa seizin pemiliknya,” ujar AKBP Fadli Agus didampingi Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian, Kamis (23/04/2026).
GPS Dimatikan Serentak
Kasus ini mulai terendus pada Sabtu, 4 April 2026. Korban menaruh curiga saat perangkat GPS pada dua unit mobilnya, yakni Honda Brio (BP 1065 AQ) dan Daihatsu All New Xenia (BP 1774 CH), mendadak non-aktif secara bersamaan. Saat dihubungi, nomor ponsel Carolein sudah tidak aktif.
Beruntung, satu unit lainnya yaitu Toyota Calya (BP 1102 OD) masih memancarkan sinyal lokasi. Saat dilacak ke lokasi titik koordinat, korban mendapati mobil tersebut sudah berpindah tangan kepada seorang perempuan berinisial D (28).
”Tersangka Carolein Parewang mendatangi saksi D dengan dalih orang tuanya sedang sakit dan butuh biaya. Ia kemudian meminjam uang sebesar Rp27 juta dengan menjaminkan mobil Toyota Calya tersebut sebagai jaminan,” jelas Wakapolresta.
Barang Bukti dan Ancaman Pidana
Meski satu unit Calya berhasil diamankan kembali oleh korban, dua unit lainnya (Brio dan Xenia) hingga kini masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian. Polresta Barelang telah mengamankan sejumlah dokumen dari pihak finance serta foto BPKB sebagai barang bukti penguat.
Atas perbuatannya, Carolein Parewang kini harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Barelang. Ia dijerat dengan pasal berlapis terkait penggelapan.
”Tersangka kami sangkakan Pasal 486 jo Pasal 126 dan Pasal 127 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal adalah 4 tahun penjara,” tegas AKBP Fadli Agus.
Menutup keterangannya, Wakapolresta Barelang mengimbau para pengusaha rental kendaraan di Batam untuk lebih selektif dan memperketat verifikasi identitas penyewa.
”Jangan mudah percaya, lakukan background check yang teliti. Jika menemukan indikasi mencurigakan, segera lapor melalui Call Center 110. Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat,” pungkasnya
Carolein Parewang Diringkus Satreskrim Polresta Barelang, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara











