Bataminfo.co.id, Batam – Seorang pria beristri di Batam berinisial KA (21), ditangkap polisi. Ia ditangkap petugas Satreskrim Polresta Barelang lantaran melakukan perbuatan asusila terhadap dua orang anak di bawah umur.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, mengatakan dalam aksi cabulnya itu pelaku mengiming-imingi kedua anak tersebut dengan memberikannya es krim untuk mengelabui mereka. Kapolres menuturkan, dari dua korbannya itu salah satunya laki-laki.
“Kejadian bermula pada hari Minggu tanggal 12 Desember 2021 di Tanjung Piayu Kecamatan Sei Beduk. 1 korban anak laki-laki usia 7 tahun dan satu perempuan usia 5 tahun. Mereka adalah kakak beradik. Korban yang laki-laki dibelikan mainan, sedangkan yang perempuan dibelikan es krim,” ujar Kapolresta didampingi Kasat Reskrim Kompol Reza Morandi Tarigan, saat ekspose di Mako Polresta Barelang, Kamis (31/3/2022).
Kedua korban, sambung Kapolres, dibawa pelaku ke rumahnya. Sesampainya disana, pelaku melakukan aksi cabulnya itu. Usai melakukan aksinya, pelaku mengancam kedua korban agar tak menceritakan perbuatannya itu kepada siapapun termasuk kedua orang tua korban.
“Pelaku ngancam akan tikam kedua korban kalau sampai memberitahukan kepada orang tuanya,” ucap Kapolresta.
Peristiwa itu akhirnya dkketahui oleh orangtua korban ketika kedua anak bawah umur ifu mengeluh sakit dan susah membuang kotoran. Kemudian, mereka melaporkan kejadian itu kepada Polresta Barelang.
“Setelah mengetahui korban kesakitan dan susah buang air besar (BAB), maka orangtua langsung melakukan visum dan laporkan hal ini kepada Polresta Barelang. Kemudian pada 10 Februari 2022 pukul 20.00 WIB, Pelaku akhirnya ditangkap di Tanjung Riau,” jelas dia.
Selain meringkus pelaku, terang Kapolres, barang bukti yang disita diantaranya Handphone merk Oppo, Sepeda Motor Yamaha Scorpio, celana pendek, sehelai baju renang warna merah, sehelai baju renang warna biru.
“Terhadap tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 jo pasal 82 ayat 1 UU nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara serta denda sebesar miliar,” tandas Nugroho. (non)