Bataminfo.co.id, Batam – Sebanyak 19 kasus dengan 25 orang tersangka berhasil diamankan oleh Polda Kepulauan Riau (KEPRI), Senin, (30/7/24).
Belasan kasus yang diungkap dalam konferensi pers di Mapolda Kepri ini merupakan hasil ungkap kasus tindak pidana narkotika selama periode Juni hingga Juli 2024 oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau.
Diketahui, ada lima kasus menonjol dari total 19 kasus yang telah diungkap. Tiga kasus diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, satu kasus melalui investigasi bersama antara Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri dan Satresnarkoba Polres Anambas, serta satu kasus lainnya melalui kerja sama dengan Bea Cukai Batam dan AVSEC Bandara Hang Nadim Batam.
Total barang bukti yang disita dari lima kasus yang menonjol ini adalah 13.312,42 (Tiga Belas Ribu Tiga Ratus Dua Belas koma Empat Puluh Dua) gram sabu. Secara spesifik, barang bukti (BB) yang telah berhasil disita mencakup 13.423,64 gram sabu, 1.038,32 gram ganja kering, 34 butir ekstasi, dan 0,30 gram LSD (Lysergic Acid Diethylamide).
Kasus pertama diungkap oleh Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri dengan tersangka Herli Razali alias Herli bin Juliono. Herli ditangkap di pinggir pantai Nongsa Bahagia, Batam, dengan barang bukti berupa 4.986 (empat ribu sembilan ratus delapan puluh enam) gram sabu. Modus operandi yang digunakan adalah pengambilan sabu dari Malaysia ke perbatasan Indonesia menggunakan speed boat, lalu membawa sabu tersebut ke pantai Nongsa Bahagia untuk diserahkan kepada seseorang yang tidak dikenal atas perintah DPO Andre.
Kasus kedua diungkap oleh Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri dengan tersangka Wahyu Azmi alias Wahyu bin Hasanuddin. Wahyu ditangkap di rumahnya di Paya Manggis, Tanjung Balai Karimun, dengan barang bukti 134,09 (Seratus Tiga Puluh Empat koma Nol Sembilan) gram sabu. Modus operandi yang digunakan adalah pengambilan sabu dari Malaysia yang disimpan dalam kotak susu dan diserahkan kepada pembeli yang merupakan anggota polisi yang menyamar.
Kasus ketiga melibatkan tiga tersangka yaitu Joni Candra alias Joni alias Sultan bin Azis (alm), Hendra Kurniawan alias Hendra bin M. Isroyusi, dan Triantoko alias Koko bin Suyatno. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda di Batam dengan barang bukti 1.016,55 (Seribu Enam Belas Koma Lima Puluh Lima) gram sabu. Modus operandi yang digunakan adalah pembelian sabu dari DPO Ahong di Batam dan penyimpanan sabu di rumah yang disewa untuk transaksi dengan pembeli yang merupakan polisi yang menyamar.
Kasus keempat merupakan hasil investigasi bersama antara Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri dan Satresnarkoba Polres Anambas dengan tersangka Ahmad Muniri alias Muniri bin Sulaiman. Muniri ditangkap di KM Bukit Raya, Pelabuhan Pelni Tarempa, Anambas, dengan barang bukti 6.219 (Enam Ribu Dua Ratus Sembilan Belas) gram sabu. Modus operandi yang digunakan adalah pengambilan sabu dari Malaysia dan membawanya ke Indonesia melalui pelabuhan tikus di Karimun, kemudian dibawa ke Bintan menggunakan kapal Pelni untuk diserahkan kepada DPO Horri di Madura.
Kasus kelima melibatkan investigasi bersama antara Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, Bea Cukai, dan AVSEC Bandara Hang Nadim Batam. Tiga tersangka yaitu Zulkifli alias Si Jul bin Muhammad Ali, Saiful alias Nyak bin Maimun Ali, dan Suratmin alias Amin bin Walijo ditangkap di Bandara Hang Nadim, Batam, dengan barang bukti 956,75 (Sembilan Ratus Lima Puluh enam Koma Tujuh Puluh Lima) gram sabu. Modus operandi yang digunakan adalah penyelundupan sabu dari Batam ke Balikpapan dengan cara menyembunyikannya dalam dubur dan celana dalam.
Konferensi Pers ini dipimpin oleh Wadirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Tidar Wulung Dahono. Dalam kesempatan itu, AKBP Tidar menjelaskan terkait pengungkapan kasus tersebut, yang mana beberapa diantaranya dikatakan dia cukup menonjol.
“Pengungkapan kasus kali ini ada lima kasus menonjol. Tiga kasus diantaranya itu diungkapkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri. Pertama, join investigation dengan Subdit 3 Polres Anambas. Kedua, yang 5 kilp itu oleh Subdit 2 di Nongsa. Ketiga, join investigation dengan AVSEC dan Bea Cukai Batam, TKP di Bandar Udara Hang Nadim, itu ± 936 sabu. Kemudian untuk ganja 1 kilo kita join investigation dengan JNE. Satunya lagi join dengan Kantor Pos,” terang Wadirresnarkoba Polda Kepri.












