Bataminfo.co.id, Batam – Terkuak, lokasi yang dijadikan sebagai tempat pembuangan limbah B3 di wilayah Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Batam merupakan lahan milik seorang warga setempat berinisial B.
Hal ini disampaikan oleh Ketua RT setempat, Irwansyah dalam diskusi bersama Komisi III DPRD Kota Batam yang melakukan sidak di lokasi, serta sejumlah pihak lainnya di salah satu ruangan SD Negeri 002 Batu Ampar.
Irwansyah menyebut, dirinya pun baru mengetahui itu dari warganya yang melapor adanya pasir hitam itu. Kendati begitu, Ia sempat mempertanyakannya kepada pemilik lahan.
“Mulanya, ada warga yang memberitahu saya, lalu saya cek ke atas (lokasi pembuangan limbah), betul ada. Yang saya tahu, lahan itu kan punya Pak B. Jadi saya Telepon Pak B dan tanyakan. Lalu dia datang dan bilang bahwa pasir hitam ini katanya mau buat batu batako. Saya sempat bilang; Pak tapi kan tempat ini tidak sesuai. Ini kan Pemukiman dan Sekolahan,” jelasnya, Kamis (15/5/25).
Meski begitu, Irwansyah yang merupakan RT setempat mengaku saat mengetahui informasi dari warga, ia belum mengetahui jelas bahwa pasir hitam itu merupakan limbah berbahaya.
Kata dia, ia juga tak mengetahui dari mana asal limbah hitam itu. Ia bahkan menyampaikan kepada B selaku pemilik lahan bahwa jika limbah tersebut masih berada di lokasi itu, Ia tak mau bertanggungjawab.
“Saya belum menyebut itu limbah. Karena memang saya belum tahu itu limbah. Yang saya tahu pasir hitam. Saya bilang; saya tak bertanggungjawab yah Pak, andai kata ini masuk ke ranah hukum. Katanya dia mau bikin batako dan mau buat rumah kontrakan. Lalu saya lapor ke Pak RW. Saat saya dengan Pak RW ngobrol, Pak Iwan (Bhabinkamtibmas) telepon dan bilang kalau itu limbah B3 tak boleh dibuang sembarangan. Dia menyuruh saya segera lapor ke Kelurahan. Keesokannya dari pihak Polsek turun. Jadi Dari Polda, DLH juga sudah turun,” terangnya.
Dari penjelasan RT, sejumlah pihak seperti Polsek Batu Ampar, Ditreskrimsus Polda Kepri, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) hingga LSM Aliansi Peduli Lingkungan (APLI).
Selanjutnya, RW setempat yang juga tampak hadir dalam diskusi tadi, mengatakan bahwa, tidak ada koordinasi ataupun komunikasi dari pihak pemilik lahan maupun yang membuang limbah dengan pihaknya selaku Pemerintah setempat.
Menurutnya, hal ini terkesan disengaja dan atas keinginan sendiri tanpa berkoordinasi dengan pihak Pemeintah setempat maupun warga sekitar, mengingat limbah tersebut tergolong sangat berbahaya bagi kesehatan.
“Nggak ada komunikasi, baik pemilik lahan atau yang membuang limbah itu kepada kami RT dan RW. Jadi terkesan sewenang-wenang. Dia sangat berani, tanpa berkoordinasi dengan kami. Intinya, dia sewenang-wenang,” ucap dia.
Dalam kesempatan yang sama, Lurah Tanjung Sengkuang, Muhammad Al Kindi Ambiya juga mengatakan hal yang sama. Dirinya menyebut, hingga kini belum mengetahui berasal dari Perusahaan mana limbah hitam itu.
“Sampai saat ini, belum tahu PT nya dari mana,” ujarnya.
Sementara itu, sosok yang disebut-sebut sebagai pemilik lahan itu pun sempat dilakukan upaya pemanggilan dalam diskusi tadi, namun terlihat dirinya tak juga hadir dalam pertemuan itu.











