Bareskrim Polri Tetapkan 5 Tersangka Kasus Blackout Batam, Kerugian Negara Capai Rp57 Miliar

Avatar photo
dok Arsip BI(zel)

‎
‎Bataminfo.co.id, Batam — Bareskrim Polri bersama Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggelar konferensi pers di Mapolda Kepri pada Selasa, 20 Oktober 2026, untuk membeberkan hasil penyidikan kasus pemadaman listrik total (blackout) yang melanda Batam. Dalam pengusutan kasus ini, penyidik resmi menetapkan lima orang tersangka yang dinilai lalai hingga memicu kerusakan fatal pada sistem kelistrikan.
‎
‎Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni, mengungkapkan bahwa insiden blackout tersebut berawal dari gangguan yang terjadi pada Trafo 1 akibat masuknya hewan liar ke area instalasi. Pemeriksaan lanjutan menunjukkan adanya kelalaian prosedur pengamanan, baik dari sisi fisik instalasi, minimnya pagar pengaman, hingga tidak berfungsinya fasilitas pencegah hewan di sekitar lokasi proyek pembangunan Trafo 3 yang sedang berlangsung sejak April 2026.
‎
‎
‎”Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, keterangan saksi, dan ahli, kami menemukan bahwa sistem proteksi dan pengamanan di sekitar TKP tidak berjalan sesuai prosedur standar operasional,” ujar Brigjen Pol Moh Irhamni dalam konferensi pers.
‎
‎Rincian Lima Tersangka Kasus Blackout PLN Batam
‎
‎Dari hasil gelar perkara dan kecukupan alat bukti, penyidik menetapkan lima orang tersangka dari dua klaster berbeda:
‎
‎
‎Klaster Petugas PLN (4 Orang): Berinisial RZ, ZR, BA, dan AWD, yang merupakan petugas PT PLN (Persero) Batam yang memiliki kewenangan serta tanggung jawab pengawasan dan pemeliharaan sistem.
‎
‎
‎Klaster Kontraktor (1 Orang): Berinisial AEP, yang bertindak sebagai pihak kontraktor pelaksana proyek.
‎
‎Brigjen Pol Moh Irhamni menegaskan bahwa penetapan tersangka ini tidak dilakukan semata-mata tanpa dasar, melainkan diperkuat oleh keterangan 25 saksi, ahli pidana, ahli laboratorium forensik, serta sejumlah barang bukti.
‎
‎Komitmen dan Pendalaman Lanjutan Bareskrim Polri
‎
‎Dalam kesempatan yang sama, Kabareskrim Polri Irjen Pol Asep Safrudin menyampaikan bahwa kasus yang sempat viral dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat serta media sosial ini telah dituntaskan melalui proses scientific crime investigation.
‎
‎Pihak kepolisian menyatakan akan terus mendalami kasus ini secara menyeluruh untuk memastikan apakah ada potensi keterlibatan pihak lain, serta mengusut tuntas pihak-pihak yang lalai dalam menjalankan standar operasional pengamanan instalasi.
‎
‎
‎
‎Akibat pemadaman meluas yang melumpuhkan sebagian besar wilayah Batam tersebut, asumsi penghitungan kompensasi pelanggaran dan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp57.315.057.057.
‎
‎
‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara bervariasi mulai dari 5 hingga 12 tahun penjara apabila mengakibatkan matinya orang, serta Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Ketenagalistrikan.
‎
‎
‎Pihak Bareskrim Polri memastikan proses penyidikan ini dilakukan secara transparan dan profesional guna menegakkan kepastian hukum, serta menjamin ketersediaan pasokan energi listrik utama di Batam tetap tercukupi ke depannya agar insiden serupa tidak terulang kembali.
‎