Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Audiensi antara Aliansi Masyarakat Provinsi Kepulauan Riau dengan pihak PLN UP3 Tanjungpinang terkait kompensasi pemadaman listrik pada 12–14 Oktober 2026 dinilai belum memberikan jawaban spesifik atas tuntutan masyarakat.
Hendra, perwakilan DPP Persatuan Pemuda Bentan (P2B) yang bertindak sebagai Koordinator Lapangan Aliansi Masyarakat Kepri, menyoroti penjelasan pihak PLN mengenai kompensasi bagi pelanggan terdampak gangguan listrik yang melanda Batam, Bintan, dan Tanjungpinang.
Menurut Hendra, audiensi yang seharusnya menjadi ruang untuk memperoleh kejelasan justru belum menjawab pertanyaan mendasar mengenai bentuk pertanggungjawaban PLN terhadap kerugian yang dialami masyarakat.
“Pertanyaan dan tuntutan yang disampaikan kawan-kawan organisasi belum mendapatkan jawaban yang spesifik. Kami datang untuk meminta kejelasan dan solusi, bukan sekadar mendengar penjelasan umum,” tegas Hendra.
Ia menilai persoalan kompensasi tidak bisa dibahas sebatas pengurangan tagihan listrik. Menurutnya, pemadaman berkepanjangan juga berpotensi menimbulkan kerugian lain, mulai dari usaha yang terhenti, barang dagangan yang rusak, terganggunya aktivitas masyarakat, hingga hilangnya pendapatan pelaku usaha kecil.
“Ketika listrik padam, masyarakat yang menanggung dampaknya. Ada usaha yang terganggu, ada aktivitas ekonomi yang terhenti, dan ada warga yang harus menanggung biaya tambahan. Lalu, ketika masyarakat bertanya bagaimana penyelesaiannya, jawaban yang diberikan harus jelas,” ujarnya.
Kompensasi disebut diatur, tetapi alasan kahar turut dikemukakan
Hendra menjelaskan, dalam audiensi tersebut pihak PLN merujuk pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 2 Tahun 2025, yang mengubah ketentuan mengenai tingkat mutu pelayanan dan kompensasi pelanggan PLN.
Namun, menurut Hendra, penjelasan tersebut belum menjawab secara tuntas bagaimana nasib masyarakat yang mengalami kerugian akibat gangguan listrik di wilayah Kepri.
Ia juga menyoroti penjelasan pihak PLN yang mengacu pada keadaan kahar atau force majeure sebagai alasan pembebasan kewajiban kompensasi dalam kondisi tertentu.
“Kalau sejak awal kompensasi dijelaskan berdasarkan regulasi, tetapi kemudian muncul alasan bahwa kompensasi tidak dapat diberikan karena keadaan di luar kendali, masyarakat tentu mempertanyakan bagaimana kepastian hak mereka. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan penjelasan tentang aturan, tetapi tidak memperoleh kejelasan penyelesaian,” kata Hendra.
Dalam regulasi yang dirujuk, Pasal 8 Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 memang mengatur pembebasan kewajiban pengurangan tagihan listrik apabila terjadi sebab kahar. Ketentuan tersebut menyebut sejumlah keadaan di luar kemampuan dan kendali PLN, termasuk kebakaran, banjir, tanah longsor, gempa bumi, dan bencana alam lainnya. Peraturan tersebut kemudian diubah, termasuk melalui Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025. ; .
Meski demikian, menurut Hendra, penerapan alasan kahar dalam kasus gangguan listrik di Kepri harus disertai penjelasan yang dapat diuji, terutama mengenai penyebab teknis gangguan dan dasar penetapan bahwa peristiwa tersebut memenuhi kriteria keadaan kahar.
“Kalau memang gangguan itu disebabkan faktor alam atau keadaan kahar, sampaikan secara terbuka apa penyebabnya dan apa dasar penilaiannya. Jangan sampai masyarakat hanya diberi kesimpulan, sementara persoalan dan kerugian yang mereka alami tidak mendapat penjelasan yang memadai,” tegasnya.
Jangan sampai masyarakat dirugikan dua kali
Hendra menegaskan, Aliansi Masyarakat Kepri tidak hanya mempertanyakan kompensasi dalam bentuk pengurangan tagihan listrik, tetapi juga meminta kejelasan mekanisme penanganan kerugian nyata yang dialami warga dan pelaku usaha.
Ia mengingatkan bahwa pemulihan pasokan listrik tidak serta-merta mengembalikan kondisi ekonomi masyarakat seperti semula. Barang yang rusak, pendapatan yang hilang, serta kegiatan usaha yang terganggu tetap membutuhkan penyelesaian berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai masyarakat sudah dirugikan akibat pemadaman, kemudian kembali dirugikan karena tidak mendapatkan kejelasan tentang hak dan mekanisme pengaduannya. Jangan biarkan masyarakat menanggung semuanya sendiri,” ujarnya.
Aliansi Masyarakat Kepri meminta PLN UP3 Tanjungpinang memberikan penjelasan tertulis mengenai penyebab gangguan, dasar penerapan ketentuan kahar jika digunakan, mekanisme kompensasi sesuai regulasi, serta prosedur pengaduan bagi masyarakat yang mengalami kerugian.
Hendra menegaskan, transparansi diperlukan agar persoalan ini tidak berhenti pada perdebatan mengenai aturan, melainkan menghasilkan kepastian dan tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Yang kami perjuangkan adalah kepentingan masyarakat. Jangan sampai aturan hanya menjadi alasan untuk menutup persoalan tanpa memberikan jawaban yang terang. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang jelas, dan setiap tuntutan harus dijawab berdasarkan fakta serta ketentuan hukum, penyebab terjadinya Kerusakan di Gardu Induk tersebut harus jelas, apa penyebab nya dan itu harus di jelaskan ke Publik, Force Majeure atau Human Eror” tutupnya.
(Red)











