Diduga Cabuli Pasiennya, Dokter di Batam ini Diringkus Polisi

DS (38), oknum Dokter pelaku pencabulan diamankan Polsek Batam Kota. Foto : istimewa

Bataminfo.co.id, Batam – Seorang dokter berinisial DS (38), di Batam terpaksa berurusan dengan polisi. Ia ditangkap unit reserse kriminal (Reskrim) Polsek Batam Kota karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang pasien wanita

Kapolsek Batam Kota, AKP Nindya Astuty membenarkan bahwa pihaknya mengamankan seorang dokter umum atas kasus pencabulan.

BACA JUGA:   Dikasih Uang Rp 2 Ribu, Pria Paruh Baya Cabuli Anak Bawah Umur di Batam

“Iya benar, Dokter umum disalah satu klinik yang ada di Batam Center,” ujar Nindya, saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (15/4/2021).

Nindya menuturkan, oknum Dokter tersebut diringkus pihaknya setelah menerima laporan dari korbannya, Selasa (13/4/2021) lalu.

BACA JUGA:   Pelaku Pencabulan di Nongsa Batam, Residivis Kasus Pembunuhan

“Yang bersangkutan (pelaku, red) kami amankan di kliniknya di kawasan Batam Center,” tutur Nindya.

Dijelaskan Nindya, perbuatan dugaan pencabulan yang dilakukan pelaku, ketika korban datang ke klinik konsultasi dan mengobati organ kemaluannya.

“Saat melakukan diagnosa terhadap organ kewanitaan pasiennya itu, pelaku juga mengeluarkan kemaluannya. Korban ini kali ketiga melakukan konsultasi dan pengobatan kepada pelaku,” ucap Nindya.

BACA JUGA:   Polisi Tangkap 5 Pelaku Pemalsuan Sertifikat Vaksin di Batam

Akibat perbuatannya, terang Nindya, pelaku dijerat dengan pasal 289 dan atau pasal 290 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ancaman hukumannya Sembilan tahun penjara,” tutup Nindya. (pai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *