Dukung Salah Satu Paslon Peserta Pilkada Kepri, Dua ASN di Batam Terbukti Tak Netral

Logo Bawaslu

Bataminfo.co.id, Batam – Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Batam terbukti melakukan pelanggaran mendukung salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Kepri peserta Piljada 2020.

Kedua ASN tersebut yaitu KM yang merupakan ASN di Polda Kepri, kemudian RD ASN di kantor wilayah Kementerian Agama. Mereka berdua merupakan pengurus Paguyuban yang mendukung paslon Soeryo Respationo – Iman Sutiawan.

BACA JUGA:   Polsek Batam Kota Berhasil Gagalkan Pengiriman 8 CPMI Non Prosedural ke Malaysia

Keduanya pun telah diputuskan bersalah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam terkait kasus netralitas. Sebab mereka berdua menandatangani surat pernyataan dukungan calon gubernur dan wakil gubernur Kepri nomor urut satu.

Anggota Bawaslu Kota Batam Mangihut Rajagukguk, membenarkan dua ASN itu sudah diputus bersalah terkait netralitas ASN. Keduanya mengaku perbuatannya yang mendukung salah satu paslon.

BACA JUGA:   Ada 2.867 Posko PPKM di Kota Batam

“Hasil investigasi kami, mereka berdua terbukti tidak netral. Yang bersangkutan juga sudah mengakui perbuatannya itu,” ujar Mangihut, Sabtu (17/10/2020) pagi.

Dikatakan Mangihut, pihaknya juga telah memberikan rekomendasi kepada KASN terkait adanya ASN yang tidak netral dalam penyelengaraan Pilkada.

BACA JUGA:   Resmi Mendaftar ke KPU Batam, Lukita : Mari Kita Tunjukan Pilkada Aman di Batam

“Setelah rapat pelno, kami kirimkan rekomendasi KASN. Nantinya, KASN yang memutuskan,” ucapnya. (sah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *