Modus Bakar Semut, Pelaku Karhutla di Tembesi Bakar Lahan Hampir 10 Hektar

Avatar photo
Ket Foto : Satreskrim Polresta Barelang gelar konferensi pers ungkap kasus karhutla di Tembesi Batam | dok.Non/ArsBI

Bataminfo.co.id, Batam – Satreskrim Polresta Barelang mengamankan satu orang pelaku pembakaran hutan di wilayah Tembesi Sidomulyo, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (KEPRI).

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan bahwa, kebakaran hutan dan lahan (KARHUTLA) itu dilakukan secara sengaja oleh seseorang di atas lahan milik PT Air Batam Hilir (ABH).

“Adanya kebakaran hutan yang dilakukan oleh seseorang berinisial BW (42) di lahan milik PT ABH yang berada di Tembesi. Dari hasil pemeriksaan kami, ada unsur kesengajaan dalam membakar hutan,” ungkap Kombes Pol Anggoro dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolresta Barelang pada Selasa, (22/9/26).

Ia menjelaskan, aksi membakar hutan itu terjadi pada 16 September 2026 lalu, sekitar pukul 15.00 WIB, dan diketahui oleh petugas keamanan yang saat itu tengah melakukan patroli.

Melihat adanya kepulan asap, dia kemudian menyampaikan kepada rekannya yang lain serta warga sekitar untuk memadamkan kobaran api tersebut.

“Ada seorang petugas keamanan yang melihat adanya kepulan asap dari hutan itu, sehingga ia menyampaikan ke petugas lainnya dan berupaya memadamkan api dengan menggunakan alat seadanya,” jelasnya, didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo.

Dari hasil penyelidikan pihak Kepolisian, pihaknya berhasil mengamankan satu orang diduga pelaku yaitu BW (42) serta mengumpulkan sejumlah barang bukti.

Polisi menyebut, pelaku sudah menggunakan sebagian dari lahan tersebut untuk perkebunan sayur dan kacang-kacangan selama satu tahun lebih.

Dalam pemeriksaan Polisi, Pelaku mengaku melakukan aksi pembakaran itu dengan alasan ingin membersihkan lahan dari semut dan serangga sejenisnya.

“Modus operandi pelaku adalah ingin melakukan pembakaran terhadap semut dan rayap yang sudah mati di pohon miliknya. Dia melakukan dalam kondisi sadar. Dan pelaku membakar dengan menggunakan ban dalam, dan korek api,” ujarnya.

Meski beralasan membakar lahan, aksinya itu telah menghabiskan lahan yang cukup luas. Tak hanya itu, kepulan asap dari karhutla tersebut juga telah berdampak pada warga sekitar.

“Akibat perbuatannya lahan itu terbakar capai lebih kurang 10 hektar. Niatnya untuk usir semut dan rayap tapi membakar cukup luas. Ini sempat jadi gangguan aktivitas masyarakat,” kata dia.

Atas perbuatannya itu, BW dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Penyidik juga sangkakan pelaku dengan pasal 78 ayat (4) juncto pasal 50 juncto pasal ayat (2) huruf b dan atau pasal 78 ayat (5) juncto pasal 50 ayat (2) huruf b UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023.

Tersangka BW juga dijerat pasal 308 ayat 1 dan atau pasal 311 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pidana yang berlaku. Ia terancam 15 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak 7,5 miliar rupiah.

Sementara itu, adapun barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian antaralain; satu buah flashdisk 16 GB berisi rekaman cctv. Satu PL dari Pemerintah RI, 3 potong kayu yang sudah dibakar, baju dan ban dalam.