Bataminfo.co.id, Tanjungpinang — Proyeksi kenaikan pendapatan daerah sebesar Rp82,19 miliar dalam Rancangan Perubahan APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2026 mendapat sorotan dari Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Provinsi Kepri.
JPKP meminta Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kepri tidak sekadar melihat kenaikan angka pendapatan dalam dokumen APBD Perubahan, tetapi turut menguji dasar perhitungan dan kemampuan riil pemerintah daerah dalam merealisasikan target tersebut.
Berdasarkan pembahasan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026, pendapatan daerah Kepri meningkat dari Rp3,312 triliun menjadi sekitar Rp3,395 triliun atau bertambah Rp82,188 miliar.
Kenaikan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp40,48 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp37,16 miliar, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp4,55 miliar. Sementara belanja daerah juga meningkat sekitar Rp81,31 miliar, dari Rp3,544 triliun menjadi Rp3,625 triliun.
Ketua Harian JPKP Provinsi Kepri, Fachrizan, S.Sos., yang akrab disapa Fahry, mengatakan kenaikan target PAD perlu dilihat secara hati-hati karena capaian pendapatan daerah masih harus mengejar target yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Realisasi PAD masih perlu kita lihat secara hati-hati. Data DJPK Kementerian Keuangan menunjukkan realisasi PAD Kepri sampai Agustus 2026 sekitar Rp1,113 triliun atau 60,33 persen dari pagu PAD Rp1,844 triliun,” ujar Fachrizan.
Berdasarkan data Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Kementerian Keuangan, hingga Agustus 2026 PAD Kepri tercatat sekitar Rp1,112,66 miliar dari pagu Rp1.844,25 miliar. Pada periode yang sama, realisasi pajak daerah mencapai sekitar Rp999,84 miliar atau 63,30 persen, sedangkan retribusi daerah sekitar Rp99,56 miliar atau 47,98 persen.
Menurut Fahry, angka tersebut menunjukkan masih terdapat sekitar Rp731,59 miliar PAD yang harus dikejar untuk mencapai target awal Rp1,844 triliun.
“Kalau melihat posisi realisasi tersebut, masih ada ruang yang cukup besar yang harus dikejar hingga akhir tahun. Karena itu, ketika target PAD kembali dinaikkan sekitar Rp40,48 miliar dalam APBD Perubahan, tentu harus ada penjelasan yang jelas mengenai sumber tambahan pendapatan tersebut,” katanya.
Banggar Diminta Bongkar Dasar Kenaikan Target PAD
Fahry menilai persoalannya bukan sekadar apakah tambahan target tersebut secara matematis masih memungkinkan dicapai, tetapi apakah terdapat dasar perhitungan yang realistis dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, Banggar DPRD Kepri perlu meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menjelaskan secara rinci sumber tambahan PAD tersebut.
“Kalau target PAD dinaikkan sekitar Rp40,48 miliar, maka target PAD menjadi sekitar Rp1,885 triliun. DPRD harus meminta TAPD menjelaskan secara rinci dari mana tambahan pendapatan itu akan diperoleh, berapa kontribusi masing-masing jenis pajak dan retribusi, serta apa dasar perhitungannya,” tegas Fahry.
Ia menyebut sejumlah indikator perlu dibuka dalam pembahasan, mulai dari tren penerimaan bulanan, realisasi pada periode yang sama dalam beberapa tahun sebelumnya, hingga potensi penerimaan yang masih dapat ditagih.
“Jangan sampai kenaikan target hanya berdasarkan asumsi. Harus ada data pendukung yang menunjukkan bahwa angka tersebut memang memiliki peluang untuk direalisasikan,” ujarnya.
Kenaikan PAD Jangan Hanya Mengandalkan Kebijakan Pajak
JPKP juga menyoroti struktur PAD Kepri yang masih sangat bergantung pada sektor pajak daerah.
Data DJPK menunjukkan pajak daerah menjadi komponen terbesar PAD Kepri. Hingga Agustus 2026, realisasi pajak daerah mencapai sekitar Rp999,84 miliar dari pagu Rp1,579 triliun. Sementara realisasi retribusi daerah baru sekitar Rp99,56 miliar dari pagu Rp207,49 miliar.
Fahry mengatakan kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena pemerintah daerah harus memastikan peningkatan penerimaan tidak hanya bersifat temporer.
“Pajak daerah masih menjadi tulang punggung PAD. Karena itu, kalau peningkatan penerimaan sangat dipengaruhi oleh kebijakan insentif atau pemutihan pajak, pemerintah harus menjelaskan apakah kenaikan tersebut berkelanjutan atau hanya menghasilkan lonjakan penerimaan dalam periode tertentu,” katanya.
Dalam pembahasan Perubahan APBD 2026, Pemprov Kepri juga mencatat adanya perubahan komposisi penerimaan. Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan mengalami peningkatan, sementara Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor mengalami koreksi turun sekitar Rp74,83 miliar. Pemprov mengaitkan penurunan tersebut dengan tren daya beli masyarakat terhadap kendaraan.
“Jangan sampai kita membaca kenaikan penerimaan pada satu jenis pajak sebagai tanda bahwa seluruh kondisi ekonomi masyarakat sudah membaik. Data harus dilihat berdasarkan masing-masing jenis pendapatan dan dibandingkan dengan tren beberapa periode,” ujar Fahry.
Pendapatan Naik, Belanja Ikut Bertambah
JPKP juga menyoroti kenaikan belanja daerah yang hampir beriringan dengan kenaikan pendapatan.
Dalam Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah bertambah Rp82,188 miliar, sementara belanja meningkat Rp81,309 miliar. Dengan demikian, sebagian besar tambahan pendapatan yang diproyeksikan juga diikuti penambahan belanja daerah.
“Ini yang harus menjadi perhatian. Ketika pendapatan diproyeksikan naik, belanja juga ikut naik. Maka DPRD harus memastikan kenaikan belanja tersebut memiliki dasar kemampuan fiskal yang jelas dan tidak terlalu bergantung pada pendapatan yang belum pasti terealisasi,” tegas Fahry.
Menurutnya, risiko fiskal perlu diperhitungkan apabila realisasi pendapatan tidak mencapai target sementara belanja dan kewajiban pemerintah daerah tetap berjalan.
“Kalau pendapatan tidak mencapai target sementara belanja dan kewajiban daerah tetap harus dibayar, ruang fiskal pemerintah akan semakin sempit. Karena itu, pembahasan APBD Perubahan tidak boleh hanya melihat angka pendapatan di atas kertas, tetapi juga kemampuan kas dan realisasi pendapatan secara nyata,” lanjutnya.
JPKP Singgung Persoalan Tunda Bayar
Fahry juga menyinggung persoalan tunda bayar pada tahun anggaran sebelumnya yang menurutnya harus menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan APBD Perubahan 2026.
Ia meminta pemerintah daerah lebih berhati-hati dalam menetapkan proyeksi pendapatan dan belanja agar tidak terjadi ketidaksesuaian antara target penerimaan dengan kebutuhan belanja.
“Tunda bayar harus menjadi pelajaran dalam penyusunan anggaran. Jangan sampai target pendapatan dibuat terlalu optimistis, kemudian belanja mengikuti target tersebut, tetapi pada akhirnya kemampuan penerimaan tidak sesuai dengan proyeksi,” ujar Fahry.
Menurutnya, pengalaman tersebut seharusnya mendorong pemerintah daerah dan DPRD memperkuat prinsip kehati-hatian dalam menyusun perubahan APBD.
JPKP Segera Surati Banggar DPRD Kepri
JPKP meminta Banggar DPRD Kepri membuka dan menguji dasar perhitungan kenaikan target PAD sebelum perubahan target tersebut ditetapkan.
Fahry mengatakan sejumlah data perlu diminta dari TAPD, di antaranya realisasi pendapatan setiap bulan, tren penerimaan beberapa tahun terakhir, kontribusi kebijakan insentif atau pemutihan pajak, potensi pajak yang belum tertagih, hingga sumber pasti tambahan PAD sebesar Rp40,48 miliar.
“Ini bukan soal setuju atau tidak setuju. Ini soal memastikan setiap angka dalam APBD mempunyai dasar perhitungan yang rasional dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” katanya.
JPKP Provinsi Kepri, lanjut Fahry, akan menyurati Banggar DPRD Kepri untuk meminta audiensi sekaligus penjelasan mengenai dasar perhitungan kenaikan target pendapatan tersebut.
“DPRD adalah rumah rakyat. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana target pendapatan ditetapkan dan bagaimana pemerintah memastikan target tersebut dapat direalisasikan,” ujarnya.
Ia juga mengatakan JPKP akan menyurati Kementerian Dalam Negeri agar proses evaluasi APBD Perubahan Kepri turut memperhatikan kemampuan riil pendapatan daerah serta risiko yang dapat muncul apabila target pendapatan tidak tercapai.
“Kami berharap evaluasi APBD Perubahan benar-benar melihat kemampuan fiskal daerah secara realistis, sehingga penyusunan anggaran tidak hanya terlihat seimbang di atas kertas, tetapi juga dapat dilaksanakan secara sehat dan bertanggung jawab,” tutup Fahry.
(Budi)











