SS Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Peredaran Miras Ilegal, Polisi kini Buru Lai Cung

Avatar photo
Ket Foto : Satgreskrim Polresta Barelang menggela konferensu pers pengungkapan kasus tindak pidana peredara miras ilegal milik Lai Cung | dok.Non/ArsBI

Bataminfo.co.id, Batam – Setelah SS (63) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus peredaran minuman beralkohol tanpa izin, kini muncul nama L alias Lai Cung yang juga diduga salah satu pemilik barang tersebut.

Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan SS (63) bersama sejumlah barang bukti (BB) di Kota Batam, tepatnya di Kawasan Pergudangan Golden Park Blok GE Nomor 17, Kecamatan Bengkong.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri menerangkan, penangkapan SS dalam kasus ini bermula dari adanya informasi yang diperoleh pihak Kepolisian dari masyarakat.

“Mulanya kita mendapatkan informasi dari masyarakat, pada Minggu 11 Oktober 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, kemudian kita ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang berada di Kawasan Pergudangan Bengkong,” terangnya dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, (16/10/26) di Lobi Mapolresta Barelang.

SS dan satu lagi rekannya diamankan saat tengah memuat minumam keras (MIRAS) berbagai merk dengan total keseluruhan berjumlah 8.664 botol ke mobil yang telah disiapkan.

“Pada saat penggerebekan, disana ada SS dan CH yang tengah memuat minuman keras tersebut. SS adalah salah satu pemilik barang, sementata CH perannya sebagai helper saja. SS sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Kepada Polisi, SS mengaku barang haram itu adalah miliknya. Sementara, Polisi juga menyebut satu nama, Lai Cung yang kini dalam proses pengejaran.

Kompol Agung juga telah memastikan bahwa L berkewarganegaraan Indonesia (WNI).

“Untuk L ini WNi, kita lakukan pemdalaman. Dari hasil keterangan Saudara SS yang sudah kita amankan sebagai tersangka ini bahwa pemiliknya ada satu lagi yaitu Saudara L. Untuk L kita masih lakukan pencarian. Kita juga masih melakukan pendalaman,” jelas Agung.

Kompol Agung juga menyebut, adapun nama Lai Cung yang saat ini dalam pencarian tak langsung ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), melainkan Polisi masih membutuhkan keterangan L sebagai Saksi.

“Untuk DPO kita belum bisa terbitkan karena kita masih membutuhkan keterangan saksi dulu. Apabila saudara L ini tidak bisa memenuhi panggilan kita sebanyak dua kali sebagai saksi, barulah kita tetapjan DPS, kemudian lanjut ke DPO,” ungkapnya.

Sementara, SS sendiri disebut merupakan residivis atas kasus serupa, sebagaimana diungkapkan oleh Kompol Agung dalam konferensi pers ini.

“SS ini ini merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2018 lalu,” ungkapnya.

Dalam kasus ini Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa beragam merk minuman beralkohol, di anataranya; 1080 botol civas, 208 botol ukuran 1 liter, 216 civas ukuran 700 mililiter, 228 botol ukuran 1 liter, 384 botol dengan ukuran 700 mililiter, 168 botol ukuran 700 mililiter, 198 botol 700 mililiter, 102 botol ukuran 700 mililiter.

Tak hanya itu, Petugas juga menyita merk jagermeister dengan ukuran 700 mililiter sebanyak 3.036 botol serta 312 botol minuman berlabel lainnya.

Polisi juga menyita satu buah merk grand max putih yang digunakan tersangka untuk mrmuat miras, beserta kuncinya. Satu buah kunci gudang miras, dua unit Handphone, dan beberapa lembar invoice beserta serangkap surat jalan per tanggal 10 Oktober 2026.

Atas tindakannya itu, tersangka SS dijerat dengan pasal 142 ayat 1 juncto pasal 91 ayat 1 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan sebagaimana telah dirubah melalui ketentuan Perundang-undangan terkait Cipta Kerja dan Penyesuaian Pidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 2 tahun dan denda 4 miliar rupiah.

Pada kesempatan yang sama, pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa, seluruh produk pangan olahan yang diproduksi dari luar maupun dalam Indonesia, wajib memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana yang telah diatur.

“Produk pangan yang diproduksi di Indonesia wajib memiliki izin edar. Ini sebagai jaminan bahwa produk pangan olahan tersebut memenuhi persyaratan ataupun keamanan sehingga aman untuk dikonsumsi,” ucapnya.