Karimun, Bataminfo.co.id – Pemerintah Kabupaten Karimun menargetkan 4.200 pekerja rentan di wilayah perdesaan mendapatkan perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Program tersebut menjadi salah satu upaya Pemkab Karimun memberikan perlindungan kepada masyarakat yang bekerja di sektor informal dan memiliki risiko kerja cukup tinggi, seperti nelayan, petani hingga pekerja bangunan.
Pada tahap awal, program difokuskan pada 42 desa yang tersebar di Kabupaten Karimun. Setiap desa mendapat kuota sebanyak 100 pekerja rentan.
Bupati Karimun Iskandarsyah mengatakan, pemberian jaminan sosial tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat pekerja.
> “Kami ingin memastikan para nelayan, petani, dan pekerja bangunan di desa-desa kita bisa bekerja dengan tenang karena mereka terlindungi oleh negara,” kata Iskandarsyah.
Menurutnya, program tersebut tidak hanya dipandang sebagai bantuan sosial, tetapi juga bagian dari upaya pemerataan pembangunan dan penguatan ekonomi masyarakat berbasis desa.
Iskandarsyah menambahkan, perlindungan bagi pekerja rentan juga menjadi bagian dari komitmen Pemkab Karimun dalam menekan angka kemiskinan ekstrem, sejalan dengan arah kebijakan pemerintah pusat.
Untuk memperkuat pelaksanaan program, Pemkab Karimun telah memiliki payung hukum berupa Peraturan Bupati Karimun Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan.
Pelaksanaan program dilakukan melalui sinergi Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Karimun dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam.
Kerja sama tersebut mencakup proses pendataan dan validasi penerima manfaat agar perlindungan jaminan sosial dapat diberikan secara tepat sasaran kepada pekerja yang benar-benar membutuhkan.











