Sudah Ada Pengambilan Sampling Sedimentasi di Bintan, KSOP Kijang: Empat Perusahaan Telah Beroperasi untuk Survei Sampel

Avatar photo
Ket Foto: Kantor KSOP Kelas III Kijang, yang berada di Jalan Sri Bayintan Nomor 3, Kabupaten Bintan, Dok (Budi/Bi)

Bataminfo.co.id, Bintan – Polemik rencana pengelolaan sedimentasi laut di Kabupaten Bintan memasuki babak baru. Di tengah penolakan yang terus disuarakan nelayan pesisir, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kijang mengungkapkan bahwa sedikitnya empat perusahaan telah melakukan kegiatan pengambilan sampel (sampling) sedimentasi laut di wilayah pengawasannya.

Informasi tersebut disampaikan langsung Kepala KSOP Kelas III Kijang, Juanda Silaen, saat ditemui di kantornya di Jalan Sri Bayintan Nomor 3, Kabupaten Bintan, Selasa (30/6/2026).

Menurut Juanda, masyarakat perlu memahami bahwa kegiatan survei lokasi dan pengambilan sampel merupakan dua hal yang berbeda.

“Survei itu ada dua. Ada survei lokasi yang hanya melihat lokasi, dan ada survei sampling, yaitu mengambil material untuk dianalisis. Untuk pengambilan sampling yang kami ketahui, perizinannya memang sudah ada,” kata Juanda.

Ia mengungkapkan, selama menjabat sebagai Kepala KSOP Kelas III Kijang, pihaknya telah beberapa kali mengikuti rapat bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) maupun Kementerian Lingkungan Hidup terkait kegiatan tersebut.

Meski demikian, Juanda menegaskan peran KSOP hanya sebatas menjalankan tugas pokok dan fungsi di bidang keselamatan pelayaran, bukan sebagai pihak yang menerbitkan izin kegiatan sedimentasi.

“Tugas kami memastikan keselamatan pelayaran. Kami mengawasi kru, kapal, dan aspek keselamatannya. Soal izin kegiatan sedimentasi bukan kewenangan kami,” tegasnya.

Empat Perusahaan Sudah Melakukan Sampling

Dalam wawancara tersebut, Juanda mengonfirmasi bahwa hingga saat ini terdapat empat perusahaan yang telah melakukan kegiatan pengambilan sampel sedimentasi.

“Di sini ada empat perusahaan yang melakukan sampling. Itu pun sudah ada penyampaian dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Yang kami awasi masih sebatas survei dan pengambilan sampel, belum ada mobilisasi hasil sedimentasi,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi informasi penting di tengah berkembangnya isu di masyarakat mengenai dugaan aktivitas sedimentasi yang disebut-sebut sudah mulai berjalan di perairan Bintan.

Juanda menegaskan bahwa berdasarkan data yang dimiliki KSOP, aktivitas yang berlangsung saat ini masih berada pada tahap pengambilan sampel dan belum memasuki tahap pengangkutan material hasil sedimentasi.

KSOP Verifikasi Kapal, Bukan Perizinan Proyek

Juanda menjelaskan, setiap kapal yang melakukan kegiatan di laut tetap harus memenuhi persyaratan keselamatan sebelum beroperasi.

Menurutnya, meskipun izin kegiatan telah diterbitkan kementerian, KSOP tetap melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kapal dan awak kapal.

“Kalau terkait kapal sedimentasi, tetap kami verifikasi dari sisi keselamatannya. Kapalnya layak atau tidak, alat keselamatannya lengkap atau tidak, kru memiliki sertifikat atau tidak. Itu yang menjadi kewenangan kami,” katanya.

Namun ia menegaskan, pemeriksaan tersebut tidak berkaitan dengan legalitas proyek sedimentasi.

“Kalau perizinan proyeknya bukan di kami. Kami hanya memastikan kapal yang beroperasi memenuhi standar keselamatan pelayaran,” ujarnya.

Wilayah Numbing Masuk Pengawasan KSOP Kijang

Meski sempat menjelaskan batas wilayah kerja pelayaran, Juanda memastikan aktivitas yang menggunakan fasilitas pelabuhan di Pulau Numbing tetap berada dalam pengawasan KSOP Kelas III Kijang.

Menurutnya, izin kepelabuhanan di wilayah tersebut memang dikeluarkan melalui KSOP Kijang.

“Untuk dermaga di Pulau Numbing memang dari kami yang mengeluarkan izin kepelabuhan. Karena kantor cabangnya berada di sini,” jelasnya.

Siap Hentikan Kapal Jika Melanggar

Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap aktivitas sedimentasi laut, Juanda menegaskan KSOP tidak akan ragu mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran yang berkaitan dengan keselamatan pelayaran.

“Kalau pelanggaran dari sisi kapal, keselamatan, atau pencemaran yang ditimbulkan kapal, tentu kami hentikan. Bahkan SPB bisa dicabut apabila ditemukan pelanggaran,” tegasnya.

Namun ia kembali menekankan bahwa kewenangan tersebut hanya berlaku terhadap aspek keselamatan kapal, bukan terhadap izin kegiatan sedimentasi.

Belum Ada Keluhan Resmi dari Nelayan

Meski penolakan terhadap sedimentasi laut terus bergulir di Desa Numbing dan sejumlah wilayah pesisir lainnya, KSOP mengaku hingga kini belum menerima laporan resmi dari masyarakat.

“Sampai sekarang kami belum pernah menerima surat pengaduan resmi dari masyarakat terkait aktivitas kapal sedimentasi,” kata Juanda.

Meski demikian, apabila laporan diterima, pihaknya memastikan akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta instansi terkait lainnya.

KSOP Buka Peluang Transparansi Data

Juanda juga menyatakan tidak menutup kemungkinan membuka data kapal yang melakukan kegiatan sedimentasi apabila memang dibutuhkan dalam rangka kepentingan publik dan sesuai ketentuan.

“Kalau memang diperlukan dan sesuai aturan, kenapa tidak. Tapi sampai saat ini aktivitasnya masih tahap survei sampling,” ujarnya.

Pernyataan KSOP Kelas III Kijang tersebut memperjelas bahwa aktivitas pengambilan sampel sedimentasi di perairan Bintan memang telah berlangsung, meski belum memasuki tahap pengerukan maupun mobilisasi material.

Di sisi lain, polemik mengenai dampak lingkungan, ruang tangkap nelayan, hingga transparansi proses perizinan masih terus menjadi perhatian masyarakat pesisir Kepulauan Riau.

(Budi)