Buang Bayi dalam Karung Beras, Polisi Amankan Ibu Kandung

Avatar photo

Bataminfo.co.if, Batam- Gerak cepat tim gabungan kepolisian berhasil mengungkap misteri penemuan jasad bayi yang menggegerkan warga Kota Batam. Kurang dari 24 jam sejak jasad bayi malang tersebut ditemukan, jajaran Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja bersama Tim Jatanras Polresta Barelang berhasil meringkus pelaku yang diduga kuat merupakan ibu kandung korban.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, saat dikonfirmasi oleh media pada Senin (29/6/2026), membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar, peristiwa tersebut terjadi dan saat ini terduga pelaku sudah berhasil kami amankan dalam waktu kurang dari 24 jam untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kompol Deni Langie.

Peristiwa memilukan ini pertama kali terungkap pada Minggu, 28 Juni 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, dua orang buruh harian lepas, Cahya Sumirat (36) dan Heri Mahyar (35), sedang melakukan pekerjaan galian pipa di Jalan Yos Sudarso, tepat di depan kawasan Gudang Utama, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Di tengah aktivitas bekerja, Heri dikejutkan oleh sebuah karung beras yang mencurigakan di dalam selokan atau parit. Curiga dengan isinya, Heri langsung memanggil Cahya.

“Lur, ada orok (bayi) di dalam karung di dalam selokan,” ujar Heri saat itu. Sempat tidak percaya dan mengira rekannya bercanda, Cahya kemudian mendekat membawa sebatang kayu untuk memastikan.

Saat karung beras bertuliskan “Harumas” tersebut digeser dan dibuka sedikit menggunakan kayu, bak disambar petir, keduanya melihat jelas bagian kepala dari mayat bayi berjenis kelamin laki-laki. Penemuan horor ini langsung dilaporkan ke kepala pengawas dan diteruskan ke pihak kepolisian.
Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Lubuk Baja bersama Tim Jatanras Polresta Barelang langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif di lapangan. Kerja keras polisi membuahkan hasil. Pada Senin, 29 Juni 2026, sekitar pukul 11.00 WIB—hanya berselang 21 jam dari waktu penemuan tim gabungan yang dipimpin oleh Ipda Dedi Pasaribu, S.H., M.H. (Polresta Barelang) dan Ipda Harianto, S.H. (Polsek Lubuk Baja) berhasil mengendus keberadaan pelaku.

Pelaku yang diidentifikasi bernama Hardina Yunita Lakusaba (23), seorang perempuan asal Binafun, NTT, yang sehari-hari ngekos di kawasan Terowongan, Batam Kota. Petugas berhasil mengepung dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan di sebuah tempat makan yang berada di kawasan Pasir Putih, Kecamatan Bengkong.

Dari hasil interogasi awal di lapangan, Hardina tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku panik dan takut kelahiran anak tersebut diketahui oleh orang lain, sehingga tega membuang darah dagingnya sendiri sesaat setelah dilahirkan.

Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain, 1 buah karung beras bertuliskan “Harumas” (digunakan untuk membungkus jasad bayi), 1 buah kantong kain berwarna hijau,1 helai baju kaos berwarna hitam, 1 helai kain panjang berwarna cokelat bermotif batik, 1 unit handphone milik pelaku.

Atas tindakan kejamnya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Lubuk Baja. Ia dijerat dengan Pasal 460 Ayat (1) dan Ayat (2) K.U.H.Pidana tentang tindak pidana seorang ibu yang merampas nyawa anaknya pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan karena takut kelahirannya diketahui orang lain, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat. (ea)