‎Rapor Semester I 2026: Bea Cukai Batam Bukukan Penerimaan Rp474,86 Miliar dan 554 Penindakan

Avatar photo
Arsip BI



‎Bataminfo.co.id, Batam– Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Batam mencatatkan performa positif sepanjang semester I tahun 2026. Hingga pertengahan Juni, instansi ini berhasil mengumpulkan penerimaan negara sebesar Rp474,86 miliar serta menerbitkan 554 Surat Bukti Penindakan (SBP) terhadap berbagai pelanggaran kepabeanan dan cukai.

‎Realisasi penerimaan negara per 21 Juni 2026 tersebut tercatat tumbuh 11,79 persen dibandingkan total capaian sepanjang tahun 2025. Angka Rp474,86 miliar ini sekaligus memenuhi 68,92 persen dari total target tahunan yang dibebankan pada tahun 2026.

‎Komponen penerimaan terbesar disumbang oleh sektor Bea Keluar senilai Rp254,47 miliar, disusul oleh Bea Masuk sebesar Rp198,32 miliar. Sementara itu, realisasi cukai menyentuh angka Rp22,06 miliar atau setara dengan 41,30 persen dari target tahun ini. Optimalisasi cukai didorong melalui extra effort berupa penagihan aktif utang cukai, kekurangan bayar, serta sanksi denda administrasi dan bunga yang berhasil mengamankan tambahan kas negara sebesar Rp2,56 miliar.

‎Di bidang pengawasan Barang Kena Cukai (BKC), Bea Cukai Batam menerbitkan 83 SBP dengan total barang bukti lebih dari 4,7 juta batang rokok ilegal serta 147,32 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Kasus menonjol di antaranya adalah penggagalan penyelundupan 420 ribu batang rokok tanpa pita cukai pada 29 Januari 2026, serta penindakan jalur laut atas 1.120.000 batang hasil tembakau ilegal pada 12 Maret 2026.

‎Langkah represif ini diperkuat oleh Operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan) yang digelar serentak di seluruh unit vertikal DJBC untuk mengintervensi pelanggaran dari hulu (produsen) hingga ke hilir (distributor).

‎Selain BKC, komitmen pengawasan juga menyasar pada peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) dengan mencatatkan 18 SBP. Petugas berhasil menyita lebih dari 3.100 gram methamphetamine (sabu) dari 10 kasus. Salah satu kasus terbaru digagalkan pada 19 Juni 2026, di mana petugas mengamankan 1.004 gram sabu yang disembunyikan di dalam barang kiriman di Tempat Penimbunan Sementara (TPS).

‎Petugas juga menindak lima kasus penyelundupan komoditas cartridge vape mengandung zat berbahaya Etomidate dengan total penyitaan 1.590 unit. Modus operandi pelaku terpantau kian berkembang, mulai dari metode body strapping (melekatkan barang ke tubuh), modifikasi pakaian, hingga menyembunyikannya di dalam peralatan rumah tangga. Seluruh barang bukti dan tersangka kini telah diserahkan kepada Kepolisian dan BNN Provinsi Kepulauan Riau.

‎Penegakan hukum lain yang berhasil dibukukan sepanjang semester pertama ini meliputi:

‎Pembawaan Uang Tunai Ilegal: 15 SBP dengan nilai Barang Hasil Penindakan (BHP) sebesar Rp3,04 miliar. Berdasarkan PMK 100/PMK.04/2018, pelaku dikenai denda administrasi sebesar 10% dengan total denda yang dihimpun mencapai Rp313,1 juta.

‎Penyelundupan Satwa & Logam Mulia: Penggagalan 231.130 ekor Benih Bening Lobster (BBL) melalui jalur laut pada 2 Februari 2026, serta penyelundupan 223 keping logam mulia emas bermodus false concealment di Pelabuhan Batam Center pada 11 Februari 2026.

‎Pakaian Bekas Impor (Ballpress): Menerbitkan 274 SBP dengan total sitaan 2.320 koli pakaian bekas ilegal demi melindungi industri tekstil dalam negeri dan kesehatan konsumen.

‎“Capaian kinerja dalam setengah tahun ini adalah bukti bahwa pengawasan BC Batam semakin ketat dan adaptif terhadap berbagai modus pelanggaran. Dari sisi penerimaan, kita sudah memenuhi bahkan melampaui target semester ini,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU BC Batam, Setiawan Rosyidi saat gelar media gathering di KPU Bea Cukai Batam, Jum’at(26/6/26).

‎Otoritas Bea Cukai menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi yang solid bersama instansi penegak hukum terkait seperti Kepolisian, BNN, dan BPOM. Bea Cukai Batam berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk wilayah Batam dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan indikasi pelanggaran melalui hotline resmi di 1500225 atau akun Instagram @beacukaibatam.