Karimun, Bataminfo.co.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun bersama Kantor Wilayah Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia melalui pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
Sebagai bentuk pelaksanaan fungsi community protector, Bea Cukai berupaya melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal sekaligus mengamankan hak keuangan negara dari praktik penyelundupan dan pelanggaran cukai.
Kakanwilsus Kepri Sodikin mengatakan, Bea Cukai melaksanakan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan periode 2023 hingga 2026. Total terdapat 131 kasus pelanggaran dengan nilai barang mencapai Rp10.993.782.436 serta potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp5.741.204.764.
Rincian barang ilegal yang dimusnahkan terdiri dari hasil penindakan oleh Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau dan KPPBC TMP B Karimun.
Dari Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, terdapat 32 kasus pelanggaran yang berhasil diamankan, meliputi 63,36 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal atau minuman keras ilegal serta 6.740.680 batang rokok ilegal.
Sementara itu, KPPBC TMP B Karimun menangani 99 kasus pelanggaran yang terdiri dari pelanggaran kepabeanan dan cukai. Untuk pelanggaran kepabeanan, barang yang diamankan berupa dua unit tablet, 100 unit handphone, dan 64 unit laptop. Sedangkan pelanggaran di bidang cukai meliputi 1.034.098 batang rokok ilegal dan 1.321,09 liter minuman beralkohol ilegal.
“Seluruh barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai serta telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Kepala KPKNL Batam atas nama Menteri Keuangan,” kata Sodikin
Sodikin menjelaskan, Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan alat berat. Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh sejumlah unsur Forkopimda dan instansi terkait, di antaranya Pemerintah Kabupaten Karimun, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kodim 0317/TBK, Lanal Tanjung Balai Karimun, Polres Karimun, Pengadilan Negeri Karimun, Kejaksaan Negeri Karimun, KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun, Satpol PP Karimun, KPKNL Batam, Kantor Pajak Pratama, Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, hingga Rumah Tahanan Negara Tanjung Balai Karimun.
“Bea Cukai menegaskan, keberhasilan penindakan barang ilegal ini merupakan hasil sinergi dan kolaborasi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan aparat penegak hukum serta dukungan masyarakat yang terus terjalin secara berkesinambungan,” jelasnya.
Sodikin harapkan kerja sama tersebut dapat terus diperkuat guna menekan peredaran barang ilegal serta menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan negara.











