Bataminfo.co.id, Batam– Detasemen Polisi Militer (Denpom) 1/6 Batam tengah menyelidiki dugaan kasus penganiayaan yang melibatkan oknum anggota TNI. Kasus ini mencuat setelah korban, Harri Anson Tampubolon, secara resmi melayangkan laporan pengaduan ke pihak berwajib.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan nomor LP/011/V/2026, peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, 3 Mei 2026, sekitar pukul 15.10 WIB. Korban kemudian mendatangi Unit Pelayanan dan Pengaduan Polisi Militer pada hari yang sama sekitar pukul 23.30 WIB untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.
Komandan Denpom (Dandenpom) 1/6 Batam, Letkol Dela Guslapa, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
”Sudah kami tindaklanjuti, pelaporan sudah kami periksa,” ujar Letkol Dela Guslapasa singkat saat memberikan keterangan.
Laporan tersebut diterima oleh petugas piket Sertu Irfan Safri dan diketahui oleh Perwira Pengawas Lettu Cpm Muhammad Fajri. Hingga berita ini diturunkan, pihak Denpom masih melakukan pendalaman terkait kronologi pasti serta motif di balik dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh sejumlah oknum tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat komitmen pimpinan TNI dalam menjaga profesionalisme prajurit dan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya.
Oknum TNI Diduga Lakukan Pengeroyokan, Denpom 1/6 Batam Mulai Lakukan Pemeriksaan











