Catatan Ketua PWI Batam
Batam – Membaca sebuah berita di salah satu media daring Batam yang terbit pada 9 Januari 2026, kening saya berkerut. Bukan sekali, melainkan dua kali saya menelusuri baris demi barisnya, seolah ada sesuatu yang tertinggal di antara kata-kata yang disusun rapi namun terasa dingin.
Berita itu mengabarkan tentang Kapolsek Sei Beduk, Iptu Alex, yang dinarasikan telah melakukan tindakan “tidak semestinya” karena memediasi sebuah perkara dan bahkan merogoh kocek pribadinya sebesar tujuh juta rupiah untuk membantu tersangka. Iptu Alex mengakui hal tersebut. Ia memberi bukan karena perintah, bukan pula karena tekanan, melainkan karena iba—sebuah rasa yang lahir saat ia melihat seorang ibu muda dengan bayi yang masih menyusu, terancam mendekam di balik jeruji besi hanya karena tak sanggup memenuhi syarat perdamaian sebesar dua belas juta rupiah.
Di titik itulah kening saya semakin berkerut. Sebab dalam narasi yang disajikan, empati seolah diposisikan sebagai kesalahan. Tindakan kemanusiaan dipersepsikan sebagai pelanggaran etika, seakan hukum hanya boleh berjalan dengan wajah kaku tanpa ruang bagi nurani.
Sebagai seorang wartawan, saya justru melihat peristiwa ini dari sudut yang berbeda. Saya melihat seorang aparat yang tidak hanya membaca pasal, tetapi juga membaca kehidupan. Seorang polisi yang tidak semata menegakkan hukum, tetapi juga menjaga martabat manusia. Antara tersangka dan korban telah bersepakat menyelesaikan perkara dengan syarat yang disetujui bersama. Tak ada paksaan, tak ada tipu daya. Yang ada hanyalah upaya agar hukum tidak kehilangan wajah manusianya.
Saya tidak melihat tindakan Iptu Alex sebagai sesuatu yang “tidak semestinya”. Justru sebaliknya, saya melihat keberanian untuk berdiri di tengah-tengah, menyeimbangkan aturan dengan rasa, prosedur dengan empati.
Sebagai Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Kota Batam, saya merasa berkewajiban mengajak rekan-rekan seprofesi untuk menempatkan kejernihan sebagai mahkota dalam setiap karya jurnalistik. Bahwa sebuah peristiwa tidak selalu hitam dan putih. Bahwa di balik setiap berita, ada manusia dengan seluruh kompleksitas hidupnya.
Bukankah hukum sendiri telah membuka ruang bernama restorative justice? Sebuah jalan sunyi yang mengajarkan bahwa keadilan tidak selalu harus berujung pada hukuman, tetapi bisa bermuara pada pemulihan. Pada perdamaian. Pada kemanusiaan.
Jika empati dianggap sebagai kesalahan, lalu kepada siapa hukum akan berpihak? Dan jika nurani disingkirkan dari penegakan keadilan, barangkali yang tersisa hanyalah pasal-pasal yang dingin, tanpa denyut kehidupan.
Di situlah pers seharusnya berdiri: menjaga agar keadilan tetap bernapas, dan kemanusiaan tidak mati di antara baris-baris berita.











