Bataminfo.co.id,Batam – Kolaborasi antara Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldak) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bersama tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam akhirnya membuahkan hasil signifikan.
Tim gabungan tersebut berhasil mengamankan pemilik dan dua pengelola manajemen tempat hiburan malam Panda Club yang berlokasi di lantai 2 One Mall, Batam Centre, pada Senin malam (27/10/2025).
Operasi gabungan ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian pemberitaan viral mengenai dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh manajemen Panda Club, termasuk peredaran minuman beralkohol tanpa pita cukai serta keterlibatan tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga sebagai aktor utama di balik operasional tempat hiburan tersebut.
Ketiga WNA yang dimaksud masing-masing berinisial Mr H, Mr C, dan Mr WQ, yang disebut-sebut berperan sebagai pengendali penuh kegiatan bisnis di Panda Club, mulai dari perizinan, perekrutan pekerja asing, hingga distribusi minuman impor tanpa cukai.
Sumber internal di lingkungan penegak hukum menyebutkan, proses penindakan di lokasi berlangsung cukup alot dan tegang.
Saat petugas berupaya melakukan pemeriksaan terhadap beberapa kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut minuman beralkohol ilegal, salah satu mobil mewah milik pemilik Panda Club menolak untuk dibuka dan digeledah.
Setelah negosiasi panjang, tim gabungan akhirnya menarik mobil tersebut menggunakan mobil derek dari area parkir One Mall guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di kantor Bea Cukai Batam.
Sejumlah saksi di lokasi menyebutkan bahwa saat operasi berlangsung, suasana di area One Mall menjadi ramai dan menyita perhatian banyak pengunjung serta pekerja mal.
Beberapa karyawan Panda Club tampak panik dan berusaha menutup akses masuk ke dalam area club, namun petugas gabungan berhasil mengamankan situasi dengan cepat.
Hingga berita ini diturunkan, ketiga orang yang diamankan—termasuk pemilik dan dua pengelola manajemen Panda Club masih menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Imigrasi dan Bea Cukai Batam.
Tim gabungan juga masih mendalami dugaan pelanggaran lain, termasuk indikasi penyalahgunaan izin tinggal dan izin kerja WNA, serta potensi tindak pidana perpajakan dan kepabeanan akibat peredaran minuman tanpa cukai.
Pihak Imigrasi Batam menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di Batam yang berpotensi melanggar hukum, terutama di sektor hiburan malam.
Sementara itu, Bea Cukai Batam menegaskan akan menindak tegas seluruh bentuk pelanggaran terkait minuman beralkohol ilegal dan upaya penghindaran cukai yang dapat merugikan negara.











