slot gacor
Bapak dan Anak di Batam Kompak Curi Motor - BatamInfo.co.id

Bapak dan Anak di Batam Kompak Curi Motor

Polsek Sei Beduk merilis pengungkapan kasus curanmor dengan pelaku bapak dan anak kandung. Foto : ina/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Seorang pemulung berinisial HP (42) dan anak kandungnya berinisial TP (21) terpaksa berurusan dengan Polisi. Pasalnya, mereka kompak melakukan pencurian sepeda motor di Kota Batam.

Ya, mereka berdua dibekuk pihak Kepolisian Sektor Sei Beduk, Senin (24/8/2020) lalu. Dari tangan mereka petugas menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor hasil curiannya.

Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Ipda Budi Santoso menuturkan, kedua pelaku dibekuk jajarannya berdasarkan informasi bahwa akan ada transaksi jual beli motor di daerah Perumahan Pesona Mantang Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong.

BACA JUGA:   Curi Motor, ABG di Batam ini Diciduk Polisi

“Dari penyelidikan di TKP, tim berhasil mengamankan dua orang pelaku yang berinisial HP (42) beserta anak kandungnya dengan inisial TP (21) berikut dengan barang buktinya,” ujar Budi pada Selasa (25/8/2020) siang.

Pelaku HP bekerja hari-hari sebagai pemulung di perumahan Pesona Mantang Tanjung Buntung Kecamatan Bengkong dan anaknya TP sebagai seorang pengangguran.

Dari pengakuan kedua tersangka, telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor sebanyak 2 (dua) kali di Sekupang, 1 (satu) kali di Sagulung, dan 4 (empat) kali di daerah Bengkong.

“Pengakuan pelaku bahwa yang di TKP Bengkong, 3 (tiga) unit sepeda motor sudah di cincang dan 1 (satu) unit dijual di daerah Tanjung Uma. Untuk 2 (dua) unit sepeda motor TKP Sekupang di jual di daerah Tanjung Piayu. Sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor TKP Sagulung diamankan di Polsek Bengkong pada saat pelaku melakukan pencurian helm,” bebernya.

BACA JUGA:   Ditetapkan Jadi Tersangka, Empat Pejabat BC Batam Langsung Ditahan

Dari kedua tersangka diamankan barang bukti 1(satu) unit sepeda motor dengan plat palsu 1 buah kunci Y, 1 (satu) buah kunci T, 1 (satu) lembar STNK dan 2 (dua) buah sepeda motor Yamaha Mio beserta STNK.

Selanjutnya, berdasarkan keterangan kedua tersangka, Unit Reskrim Polsek Sei Beduk kembali berhasil mengamankan 3 (tiga) unit sepeda motor yang dijual pelaku terhadap 3 (tiga) orang penadah.

BACA JUGA:   Curi Motor, Seorang Anak Bawah Umur di Batam Diciduk Polisi

“Ketiga penadah yang berhasil diamankan berinisial MR (27), MH (45), dan AS (23),” tuturnya.

Barang bukti yang diamankan yaitu 2 unit sepeda motor Honda Beat warna biru-putih, 1 (satu) unit Honda Beat warna merah, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah, 1 (satu) kunci Y, 1 (satu) kunci T dan 2 (dua) lembar STNK sepeda motor Yamaha Mio. (ina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *