Bataminfo.co.id, Batam – Kejaksan Negeri Batam menerima berkas perkara aktivis lingkungan dan pegiat media sosial, Yusril Koto, kini resmi mendekam di Rutan Polresta Barelang, setelah menjalani pemeriksaan panjang
Yusril Koto ditetapkan tersangka oleh penyidik unit 5 Satreskim Polresta Barelang dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Jaksa Penuntut Umum Arfian Muhammad saat dihubungi ,Minggu (11/5/2025) malam mengatakan, saat ini SPDP atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan telah disampaikan penyidik kepada penuntut umum
“Sekarang ini lagi penelitian berkas perkara dan akan kita sampaikan bila sudah tahap 2,”ujarnya singkat
Sebelumnya, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zainal Arifin mengatakan, penetapan tersangka terhadap Yusril berlandaskan pada hasil pemeriksaan ahli bahasa dan sejumlah saksi lainnya.
Laporan terhadap Yusril dilayangkan seorang anggota Satpol PP berinisial B, sekitar satu bulan lalu.
Dalam kasus ini, Yusril dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal-pasal pencemaran nama baik dalam KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(***)











