Kejari Tetapkan Sekwan DPRD Batam Ditetapkan Tersangka

Sekretaris DPRD Batam digiring menuju mobil tahan untuk dititipkan ke Rutan Tanjungpinang. Foto : sah/BI

Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Fiktif Konsumsi Belanja Unsur Pimpinan DPRD Batam

Bataminfo.co.id, Batam – Kejaksaan Negeri Batam menetapkan satu orang tersangka kasi dugaan korupsi anggaran fiktif konsumsi belanja unsur pimpinan DPRD Kota Batam, Kamis (6/8/2020).

BACA JUGA:   Polisi Selidiki Dan Dalami Terkait Joki IMEI Iphone di Pelabuhan Internasional Batam Center

Adapun orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Asril yang merupakan Sekretaris DPRD Kota Batam.

Kepala Kejari Batam, Dedie Tri Hariyadi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam anggaran belanja unsur pimpinan DPRD Batam sejak tahun 2017 – 2019.

BACA JUGA:   Tolak RUU PPP, Aliansi Buruh di Batam Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa

“Dalam kasus ini kerugian negara yang timbul sebesar Rp 2,16 miliar berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri,” ujar Dedie, saat konfrensi sore tadi.

Dikatakan Dedie, pihaknya pun langsung melakukan penahanan terhadap tersangka. Yang bersangkutan akan di titipkan di Rutan Kelas IA Tanjungpinang selama 20 hari kedepan.

BACA JUGA:   Buruh Bangunan Ditemukan Tewas Dalam Kamar Kosnya di Bengkong

“Sembari menunggu proses pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang untuk disidangkan,” ucapnya. (sah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *