Karyawan PT Sat Nusapersada Curi Ratusan Ponsel

iptu Dody Kanit Tipiter Sat Reskrim Polresta Barelang

Bataminfo co.id,Batam- Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang menangkap ES, karyawan PT Sat Nusapersada. Wanita 24 tahun ini mencuri 143 unit ponsel milik perusahaannya.

Akibatnya, PT Sat Nusapersada mengalami kerugian Rp 550 juta. Pencurian ini dilakukan dalam waktu 8 hari, yakni dari tanggal 21-29 Mei kemarin.

BACA JUGA:   Mubes PKBAB, Anto Panjang Terpilih Sebagai Ketua Arema Batam Periode 2022-2026

Kanit Tipiter Sat Reskrim Polresta Barelang, Iptu Dodi Setiawan mengatakan pencurian tersebut terkuak dari laporan managemen perusahaan.

“Dari laporan itu, kita lakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di perusahaan tempat ia bekerja,” ujar Dodi di Mapolresta Barelang, Jumat (14/6).

BACA JUGA:   Kapal Polisi Anis Macan-4002 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Amankan Pelaku Ilegal Mining di Jambi

Dodi menjelaskan kasus ini terkuak pada 29 Mei. Awalnya, salah seorang karyawan membeli ponsel jenis Xiaomi di sosial media, Facebook. Karyawan tersebut kemudian mendaftarkannya ke perusahaan.

Namun, pendaftaran tersebut gagal. Hingga diketahui, ponsel tersebut milik perusahaan yang belum dipacking atau yang akan dipasarkan.

BACA JUGA:   Siap- siap! 2 Tahun Tak Bayar Pajak, Mobil dan Motor Jadi Bodong

“Pihak perusahaan mengetahui kalau ponsel yang baru diproduksi dan belum dipasarkan sudah dijual,” katanya

Selain Een, polisi turut menangkap 2 penadah ponsel, yakni D dan S. D bertugas membantu pelaku menjual ponsel, sedangkan S
menampung beberapa unit ponsel curian tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *