21 WNA Kru MT Arman Akan Dideportasi Usai Putusan Sidang di Pengadilan Negeri Batam

Bataminfo.co.id,Batam- Imigrasi menyebutkan usai putusan persidangan kasus Kapal MT Arman 114 yang rencananya akan digelar pada hari Kamis (16/05/2024) mendatang, 21 WNA yang merupakan Kru Kapal MT Arman 114 akan dipulangkan ke Negaranya (Deportasi).

“Setelah putusan persidangan nanti, 21 Kru MT Arman akan dideportasi,” ujar Kepala Bidang Teknologi dan Informasi Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana, Selasa (14/05/2024).

BACA JUGA:   Pemecatan Sepihak Ketua RW 40 Perum Odesa Berujung Pemanggilan Lurah dan RT

Ia menjelaskan, dalam menunggu putusan persidangan itu, 21 Kru MT Arman 114 diinapkan di Hotel BCC, Lubuk Baja, Kota Batam, sejak Senin (13/05/2024) malam, dan diawasi oleh KLHK, Imigrasi, dan Polda Kepri.

“Menunggu hasil putusan persidangan, 21 Kru MT Arman 114 di ungsikan di Safe Zone yang terletak di Hotel BCC dan di awasi oleh LKHK, Imigrasi, dan personel Polda Kepri,” kata Kharisma.

BACA JUGA:   Transaksi Non Tunai, Batam Tertinggal dari Tanjungpinang

Sebelumnya diberitakan, Imigrasi Batam amankan sejumlah warga negara asing (WNA) yang diketahui merupakan awak kapal MT Arman 114 yang berada di hotel Grand Sydney, Batam Kota, Batam, pada hari Senin (13/05/2024) sekira pukul 15.20 Wib.

BACA JUGA:   Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad Dikabarkan Diperiksa Polda Kepri

Kepala Bidang Teknologi dan Informasi Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana, membenarkan pengamanan kru MT Arman 114 di hotel Grand Sydney, guna untuk dimintai keterangan.

“Benar sudah kita amankan, saat ini sedang proses pemeriksaan di kantor Imigrasi,” Kata Kharisma saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *