WNA Singapura Diduga Cabuli Anak Sekolah Dasar

Dok ist web

Bataminfo.co.id – Unit Reskrim Polsek Batam Kota meringkus seorang Warga Negara Asing (WNA) asal negara Singapura dengan inisial R (67 Tahun) yang diduga merupakan pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Diketahui korbannya seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

BACA JUGA:   Pekerja Wajib Tahu, ini Bunyi Pasal Tentang Pesangon PHK di UU Cipta Kerja

Informasi yang diperoleh bataminfo.co.id, terungkapnya peristiwa memilukan itu berawal dari adanya informasi yang diterima oleh orang tua korban bahwasanya anaknya sudah dicabuli oleh tetangganya R (67 Tahun). Kemudian, orang tua korban bertanya langsung ke korban atas peristiwa tersebut, dan korban menyatakan benar bahwasanya korban sudah dicabuli oleh pelaku dengan cara membuka baju korban dan melakukan hal yang tak senonoh kepada korban.

BACA JUGA:   Jadi Rujukan, RSUD Raja Ahmad Tabib Terus Berbenah

Kapolsek Batam Kota, AKP Sudirman membenarkan peristiwa tersebut, saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Batam Kota dan menjalani pemeriksaan secara intensif.

“Ya benar adanya kejadian tersebut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan pemberkasan untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujarnya kepada bataminfo.co.id, pada Senin (04/03).

BACA JUGA:   Warga Sei Nayon Temukan Mayat Wanita Paruh Baya, Ada Sayatan di Tangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *