Bataminfo.co.id, Batam – Suasana di lokasi Jackpot hingga menjelang pukul 00.00 WIB, Kamis, (01/24) di Kawasan Nagoya Batam terlihat semakin ramai dengan pengunjung.
Jika di luar Gedung yang merupakan tempat permainan jackpot itu terlihat berjejer kendaraan seperti mobil dan sepeda motor, maka suasana di dalam sejak pukul 22.00 WIB telah menampakkan keramaian yang didominasi para pemain jackpot, baik kaum pria maupun kaum wanita.
Saat berada di dalam ruangan, tempat berlangsungnya aktivitas perjudian tersebut, suasana selain terlihat ramai, juga cukup bising karena bunyi mesin jackpot yang sedang dimainkan oleh para pemain.
Seorang Wasit kepada Awak media bahkan sempat menawarkan meja atau mesin permainan tersebut untuk dimainkan. Dirinya juga menunjukkan beberapa meja permainan jackpot itu dengan harga yang berbeda.
“Mau main? Kalau mau main, disini 100 ribu. Tapi kalo mau yang 50 ribu, itu di meja sebelah,” ucap seorang wasit sembari menunjukkan sebuah meja atau mesin jackpot yang juga tengah asik dimainkan oleh beberapa Pemain.
Sementara itu, Pengunjung lainnya yang berada di luar saat ditanyai mengatakan, aktivitas tersebut berlangsung hingga pagi.
“Ini sampai jam 2.00 pagi dek. Sebelahnya ini buka 24 jam,” ucapnya.
Padahal menurut Perwali Kota (Perwako) Batam No 11/2023 Pasal 2 ayat (3) huruf (l) yang ditetapkan oleh Muhammad Rudi, jelas diatur terkait waktu penyelenggaraan arena permainan ketangkasan manual/ mekanik/ elektronik itu hanya beroperasi selama 14 jam, dimulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB saja setiap harinya.
Meski jelas telah melanggar pasal 303 KUHP dan melanggar perwako, terpantau aktivitas itu ternyata masih terus beroperasi hingga pagi hari. (Tim)











