Amankan Puluhan Ribu Botol Mikol Diduga Ilegal, Bea Cukai Batam Periksa Beberapa Pihak

Avatar photo
Dok ist

Bataminfo.co.id – Penyidik Bea Cukai Batam mulai memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan atas peredaran puluhan ribu botol Mikol yang di amankan di Batu Ampar, Kota Batam, pada Kamis (01/02).

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Rizki Baidilah mengatakan, saat ini penyidik Bea Cukai Batam sudah memanggil beberapa pihak untuk diperiksa dan dimintai keterangan.

“Masih penyelidikan. Penyidik lagi proses wawancara dan pemeriksaan,” ujarnya kepada bataminfo.co.id saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, Bea Cukai Batam amankan 1 kontainer yang berisikan puluhan ribu botol minuman beralkohol (Mikol) golongan A dan Golongan C di Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam, pada Kamis (01/02). Diketahui rencannya Mikol tersebut akan di bawa ke sebuah gudang yang terletak di Tanjung Uncang, Batu Aji, Kota Batam.

Informasi yang berhasil diperoleh bataminfo.co.id, Bea Cukai Batam berhasil menindak minuman beralkohol ilegal tersebut sebanyak 30.864 botol (10.057,8 liter).

“Mikol yang ditindak ini terdiri dari dua golongan yakni, Golongan C sebanyak 6.504 botol (3.358,8 liter) dan Golongan A sebanyak 24.360 botol (6.699 liter), dan diperkirakan nilai Mikol tersebut senilai Rp. 6.968.160.000,-,” ujar Rizki Baidilah, selaku Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, kepada bataminfo.co.id.

Ia menjelaskan, adapun estimasi potensi kerugian yang dialami negara dalam peredaran mikol ilegal ini senilai Rp. 6.23.637.000,-

“Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan dan memanggil beberapa pihak yang dicurigai untuk menjalani pemeriksaan,” kata Rizki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *