Batam  

Kaki Pelaku Curas di Kimia Farma Penuin Batam Dilumpuhkan, Polisi Masih Dalami Motifnya

Ket Foto : - Polisi Lumpuhkan kaki Pelaku Curas di Kimia Farma Penuin akibat lakukan perlawanan | dok.Non/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di salah satu Apotik di wilayah Lubuk Baja masih terus bergulir.

Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan oleh pihak Kepolisian, diperoleh keterangan bahwa pelaku yang berinisial E itu merupakan residivis kasus dan pernah mendekam di penjara.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian dalam wawancaranya dengan sejumlah awak media di Lobi Mapolsek Lubuk Baja pada Selasa, (09/01/2024).

Kata dia, pelaku terpaksa dilumpuhkan pihaknya karena sempat melakulan perlawanan saat akan diamankan.

BACA JUGA:   Bangkitkan Ekonomi dan Sambut Investasi di Batam

“Pelaku pertama yang ditangkap itu berinisial E. Lalu dilakukan pengembangn dan dapat pelaku yang satu lagi di Pasar Angkasa. Pelaku inisial E itu residivis. Tahun 2020 – 2021 yang bersangkutan (E/Pelaku) dihukum satu tahun tujuh bulan di penjara. Pelaku dilumpuhkan karena sempat melakukan perlawanan,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Kompol Yudi juga menyampaikan kronologi dari peristiwa tersebut hingga pelaku akhirnya dibekuk oleh pihaknya. Pelaku sempat menyuruh korban ke arah toilet saat dirinya hendak keluar dari apotik tersebut.

BACA JUGA:   Viral ! Dua Remaja di Batam Jadi Korban Bullying Sekelompok Perempuan

“Pada hari Minggu tanggal 7 Januari sekitar pukul 07.30 pagi di Kimia Farma Penuin terjadi pencurian dengan kekerasan. Pada saat itu, korban sedang buka Apotik, tiba-tiba satu orang pria datang dan menanyakan obat. Lalu korban menjawab pelaku. Lalu pelaku masuk ke kasir dengan membawa sebilah parang kemudian menodongkan ke korban dan mengambil uang di berangkas,” ungkapnya.

Masih kata dia, “Korban diacung-acungkan senjata tajam. Pelaku meminta uang yang ada di berangkas, uang sekitar 4,5 juta. Lalu 1 unit hp iphone dan 1 unit hp opo,” katanya.

BACA JUGA:   Pemko Batam Bangun Taman Baru

Motif pelaku sebagaimana yang disampaikan oleh Kompol Yudi, saat ini masih terus didalami oleh pihaknya. Sementara itu, barang bukti (BB) yang diamankan Polisi berupa; Uang Rp.800.000, 2 unit HP, sebilah parang dan jas hujan.

Akibat perbuatannya yang nekat itu, pelaku kini terancam pasal 365 yaitu, pencurian dengan kekerasan. (BI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *