Bataminfo.co.id – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan lakukan penghentian sementara kegiatan berusaha pengambilan pasir timah terhadap PT. EUM dan penyegelan terhadap Kapal KIP.GT-2 di PT. Palindo Marine, Komplek Nagoya Permai, Blk. A No.6, Sungai Lekop, Kec. Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), pada hari Selasa (19/12) pagi.
Informasi yang berhasil dihimpun bataminfo.co.id, pemberhentian sementara terhadap PT. EUM dan penyegelan Kapal KIP.GT-2 ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal PSDKP, Laksamana Muda TNI Dr. Adin Nurawaluddin.
Direktur Jenderal PSDKP, Laksamana Muda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, melalui Humas Ditjen PSDKP, Dinda mengatakan, pihaknya melakukan penindakan terhadap PT. EUM berupa pemberhentian sementara dan penyegelan Kapal KIP.GT-2.
“Hari ini kami melakukan penghentian sementara kegiatan pengambilan pasir timah terhadap PT. EUM dan Penyegelan terhadap Kapal KIP.GT-2 di PT. Palindo Marine, Komplek Nagoya Permai, Blk. A No.6, Sungai Lekop, Kec. Sagulung, Batam,” ungkapnya.
Hingga saat ini kegiatan penghentian sementara dan penyegelan Kapal tersebut masih berlangsung.











