Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang terus memperkuat komitmen dalam peningkatan tata kelola perusahaan daerah dengan menggelar sosialisasi pencegahan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kegiatan ini dibuka Penjabat (Pj.) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, S.Sos, di aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, kantor Wali Kota Tanjungpinang, Kepualauan Riau (Kepri), Kamis (8/11/2023).
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Satgas Pencegahan Korupsi Mabes Polri, Herbert Nababan, S.T., S.H., M.H., Kanit Tipikor Polresta Tanjungpinang, Wira Pratama, S.Tr.K, dan Kasubsi Penuntutan Kajari Tanjungpinang, Bambang Wiratdany, S.H.
Dan diikuti perangkat daerah terkait, dewan pengawas, direktur, pejabat eksekutif pada PD. BPR Bestari, serta komisaris, direktur, dan tim managemen PT. Tanjungpinang Makmur Bersama.
Dalam sambutannya, Pj. Wali Kota Hasan menekankan pentingnya pencegahan korupsi dalam tata kelola BUMD sebagai upaya untuk menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan masyarakat.
“Kita harus memastikan bahwa tata kelola BUMD kota Tanjungpinang berjalan dengan baik dan tidak terpengaruh oleh praktik korupsi yang merugikan keuangan publik dan masyarakat,” ujarnya.
Sosialisasi ini, lanjut Hasan, menjadi langkah penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Dengan menciptakan budaya anti korupsi dan mendorong pribadi untuk menjadi bersih, jujur, amanah, dan berintegritas dalam menjalankan tugas serta mematuhi peraturan perundang-undangan.
“Diharapkan, dengan adanya sosialisasi ini, BUMD Tanjungpinang akan semakin kuat dalam menjalankan tugasnya untuk mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.
Melalui sharing dan diskusi nanti, Hasan juga berharap dapat memberikan pencerahan dan referensi dalam tata kelola BUMD di kota Tanjungpinang.
“Harapannya BUMD beserta jajarannya dapat selalu mematuhi peraturan perundang-undangan untuk menghindari masalah hukum dan memastikan bahwa BUMD tetap sehat. Semoga hasil dari sosialisasi ini dapat memberikan referensi dan pencerahan yang diperlukan untuk memperkuat komitmen dalam membangun BUMD yang lebih baik di masa depan,” tambah hasan.
Satgas Pencegahan Korupsi Mabes Polri, Herbert Nababan, S.T., S.H., M.H dalam kesempatan itu memaparkan tentang bagaimana mengelola BUMD agar terhindar dari tindak pidana korupsi dengan berdasarkan kepada undang-undang pengelolaan keuangan negara. “Untuk menghindari potensi terjadinya korupsi, hal mendasar yang harus dipahami yaitu sesuai aturan tentang BUMN/BUMD, dalam melaksanakan tugasnya komisaris dan dewan pengurus harus mematuhi anggaran dasar BUMN dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban serta kewajaran. Dan direksi melakukan pengurusan tunduk pada semua peraturan yang berlaku terhadap BUMN/BUMD,” sebutnya.
Ditambahkannya prinsip keterbukaan itu penting dalam tata kelola perusahaan. “Transparansi disini keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan, juga keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan. Sehingga perusahaan akan berjalan sesuai alur termasuk terhindar dari penyalahgunaan wewenang yang dapat mengakibatkan tindak korupsi. Potensi adanya korupsi juga karena adanya kesempatan dan lemahnya sistem pengawasan. Jika tidak melihat adanya kesempatan maka korupsi tidak dapat dilakukan,” ungkapnya.
Sementara itu Kasubsi Penuntutan Kajari Tanjungpinang, Bambang Wiratdany, S.H menambahkan, langkah awal untuk menghindari korupsi adalah mengetahui tujuan awal dibentuknya BUMD itu sendiri. “Yaitu memberi manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik, dan memperoleh laba/keuntungan. Dengan tujuan tersebut, maka semua jajaran akan bersinergi mencapai tujuan, sasaran dan target yang ingin dicapai demi kemajuan BUMD,” ucapnya.
Bambang juga menjelaskan terkait Strategi pemberantasan korupsi, melalui pendekatan preemptif yaitu pendidikan dan peran serta masyarakat dengan menanamkan nilai-nilai integritas agar tidak ingin korupsi. Preventif melalui perbaikan sistem koordinasi, supervisi dan monitoring sebagai upaya mempersempit kesempatan agar tidak bisa korupsi. Represif yaitu penindakan hingga eksekusi agar memberikan efek jera tidak berani korupsi.
Terakhir dalam paparan Kanit Tipikor Polresta Tanjungpinang, Wira Pratama, S.Tr.K, menyebutkan langkah-langkah anti korupsi. Diantaranya, integritas bertindak secara konsisten antara apa yang dikatakan dengan tingkah lakunya sesuai nilai-nilai yang dianut. Profesionalisme diartikan sebagai mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang profesional.
Dikatakannya, pengelolaan BUMD juga harus didukung oleh karyawan yang memiliki kemampuan agar terciptanya profesionalisme di lingkungan kerja. “Memiliki sifat jujur, disiplin, dan bertanggung jawab. Mematuhi segala peraturan. Menyelesaikan semua tugas yang diberikan dengan tepat waktu serta tidak mengeluh. Membangun relasi yang baik dengan karyawan lain. Memiliki motivasi yang kuat. Menjadi pribadi yang inisiatif, dan selalu bersyukur, hidup sederhana dan sesuai kemampuan,” tutupnya. (Budi)