Bataminfo.co.id, Batam – Satresnarkoba Polresta Barelang melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 8,1 Kg dari dua pengungkapan kasus, Rabu (22/7/2020).
Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman mengatakan sabu ini merupakan hasil dari tangkapan sebelumnya yakni tangkapan pihak Bandara dan pengembangan Satresnarkoba Polresta Barelang di Indra Giri Hilir.
“Pemusnahan narkotika seberat 8.151,32 gram ini merupakan salah satu proses penyidikan, ada barang bukti kita sisihkan untuk barang bukti di Pengadilan sedangkan sisanya yang kita musnahkan,” ujar Rahman.
Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan cara memasukkan kedalam air yang sudah di panaskan dulu dengan menggunakan kompor gas alias direbus.
“Sejauh ini peredaran narkoba di Indonesia masih tetap saja berjalan dan salah satu tempat transit dan jalur peredaran narkoba di Indonesia adalah Kota Batam,” bebernya.
Menyikapi hal tersebut, Kapolresta Barelang Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti adalah amanah UU sebagaimana tertuang dalam Pasal 91 (2) UU No.35 Tahun 2009.
“Pengungkapan narkotika jenis sabu tersebut merupakan bukti keseriusan Negara khususnya Polresta Barelang dalam memberantas dan menghentikan peredaran Narkoba di Kepulauan Riau,” ujar Kapolresta Barelang. (yog)