Bataminfo.co.id, Batam – Sat Resnarkoba Polseta Barelang kembali menggelar konferensi pers pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 46,477 kilogram.
Diketahui, sebanyak 10,727 kilogram narkotika jenis sabu akan dimusnahkan beserta benda sitaan dan atau barang bukti narkotika di depan Mpolresta Barelang, Selasa, (03/10/2023).
Terpantau di depan Mapolresta Barelang saat ini sejumlah barang bukti yang berhasil disita oleh pihak Aparat dan atau instansi terkait telah terpajang.
Selain barang bukti berupa narkotika jenis sabu, tampak sebuah mobil astra daihatsu merk ayla BP 1251 HO tampak terpajang didepan dengan police line (garis polisi).
Terlihat, dua buah alat dan atau sejenis panci yang nantinya akan digunakan untuk merebus barang haram narkotika juga sudah berada tepat di halaman Mapolres Barelang.
Diketahui, Pengungkapan serta pemusnahan ini akan dipimpin langsung oleh Kapolda Kepri.
Konferensi pers ini akan dihadiri juga oleh Gubernur Kepri, Kapolresta Barelang, Ketua DPRD Kepri, Kabinda Kepri, Danrem 033/Wirapratama, Kepala BNN Kepri, Kepala Bea Cukai Batam, Ditresnarkoba, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri dan Ketua Pengadilan Tinggi. (Non/BI)