Batam  

POLDA KEPRI RESPON CEPAT PENGADUAN MASYARAKAT DALAM RANGKA TRANSPARANSI BERKEADILAN

Bataminfo.co.id,Batam – Polda Kepri respon cepat pengaduan masyarakat (Dumas) dari sebuah Ormas dalam rangka transparansi berkeadilan. Dumas tersebut merupakan limpahan dari Divpropam Polri yang diterima oleh Bidpropam Polda Kepri, tentang dugaan penanganan perkara pidana yang ditangani Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri. Hal tersebut disampaikan Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol. Ferry Irawan, S.I.K., M.M., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si. Senin (28/8/2023).

Menindaklanjuti Dumas tersebut, Kabidhumas Polda Kepri menegaskan bahwa Bidpropam Polda Kepri selaku Pengawas Internal sesuai Program Proritas Kapolri ke-15 ( Penguatan Fungsi Pengawasan) akan melakukan pendalaman dan klarifikasi serta pembuktian secara Komprehensif, atas pengaduan masyarakat yang diterima” Ucap Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si.

BACA JUGA:   Tersebar di Tujuh Lokasi, Ribuan Pelajar di Batam Divaksin

Kabidhumas Polda Kepri mengatakan bahwa pihaknya menjalankan setiap tugas secara profesional dan Presisi serta dalam proses penyelidikan dan penyidikan pengungkapan kasus pidana, harus memiliki unsur pidana dan bukti yang kuat secara Hukum, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si.

BACA JUGA:   Bupati Karimun dan Gubernur Kepri Hadiri Pelantikan APDESI Kabupaten Karimun

“Polda Kepri juga telah berkomitmen di dalam melakukan upaya Perlindungan, Pengayoman dan Pelayanan Masyarakat kepada Masyarakat, (Problem Solver) Pemecah Masasalah Sosial, serta Melakukan penegakan hukum melalui upaya pre-emtif, preventif dan represif dalam memelihara Kamtibmas yang aman – kondusif serta mempedomani Azas Hukum Equility Before The Law (Azas Persamaan Hak dimuka Hukum) & Asas Praduga Tak Bersalah ( Persumption of Innoncence) sesuai Tujuan Hukum adalah sbb :
1.Rasa Keadilan
2.Adanya Kepastian Hukum
3.Kemanfaatan
Sehingga diharapkan setiap anggota Polri senantiasa harus berpedoman pada Tri Brata & Catur Prasetya,” Tutur Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si.

BACA JUGA:   Kabel Lampu Jalan Dicuri, Jalanan Gelap Jadi Lokasi Aksi Balap Liar di Batam Centre Resahkan Pelaku Usaha

Dalam memastikan proses hukum yang transparansi dan berkeadilan, Dalam hal ini diharapkan masyarakat dapat memberikan kepercayaan dan kesempatan kepada pihak kepolisian selaku Aparatur Penegak Hukum untuk dapat menjalankan tugasnya dengan baik, dan Masyarakat bisa menjadi Mitra dalam Memelihara Kamtibmas .”Tutup Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *