EMPAT PELAKU SINDIKAT PENYELUNDUPAN 5.500 BENIH BENING LOBSTER DI BEKUK DITRESKRIMSUS POLDA KEPRI

Bataminfo.co.id,Batam– Ditreskrimsus Polda Kepri pada hari Rabu tanggal 26 Juli tahun 2023, berhasil mengamankan 4 orang tersangka dan menggagalkan upaya penyelundupan 5.500 ekor benih bening Lobster / benur yang dibawa dari Kuala Tungkal Jambi menuju ke Batam.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.. Jumat (28/7/2023)

Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menjelaskan ,hari Rabu Tanggal 26 Juli tahun 2023, Tim dari Ditreskrimsus Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengantaran Benih Lobster / benur dari Lampung ke Jambi kemudian ke Kota Batam untuk diselundupkan ke Singapura.

BACA JUGA:   Satreskrim Polresta Barelang Ringkus Pelaku Pencurian yang Viral di Medsos

“Pada hari Rabu Tanggal 26 Juli tahun 2023 sekira Pukul 16.30 Wib tim dari Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan pengintaian terhadap 2 orang yang diduga membawa benih bening lobster di sekitar pelabuhan Tanjung Riau yang berlokasi di Jln Bathin Yahya, Kel.Tanjung Riau, Kec. Sekupang, Kota Batam dengan modus memasukkan benih bening lobster kedalam jerigen kemudian mengamankan ke 2 orang tersebut yang membawa 3 buah jerigen yang setelah dibongkar terdapat 35 Kantong Plastik yang berisikan Benih Bening Lobster jenis Mutiara sebanyak 200 ekor dan Jenis Pasir sebanyak 5.300 ekor.

Adapun benih bening lobster tersebut berasal dari Bandar Lampung menuju jambi yang kemudian dibawa dengan menggunakan speed boat menuju Batam, dan diketahui benih bening lobster tersebut rencananya akan dijual oleh para pelaku dengan kisaran harga 1 ekor benih bening lobster berjenis mutiara sebesar Rp. 150.000 dan 1 ekor benih bening lobster berjenis pasir dikisaran harga Rp.100.000,” Jelas Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.

BACA JUGA:   Seorang Polwan di Medan Ditikam WN Nigeria Tahanan Kasus Narkoba

Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan 4 tersangka dan mengamankan barang bukti 5.500 ekor benih bening lobster yang dimuat dalam Tiga buah jerigen yang berisi 35 kantong plastik, empat buah unit handphone, dua buah Kartu ATM Bank BCA, satu unit speed boat dengan satu buah mesin 40 PK dan satu buah buku passport Republik Indonesia.

“Untuk tersangka dikenakan Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah di rubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang PERPU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-udang dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah),” Tegas Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.

BACA JUGA:   Dikendalikan Napi, Polisi gagalkan Penyelundupan Sabu 353 Kg Jaringan Timteng-Malaysia

“Atas kejadian ini barang bukti hasil penyelamatan berupa benih bening lobster dari total 5.500 ekor yang diamankan, sekitar 1.500 ekor berhasil diselamatkan melalui kegiatan Pelepasliaran Barang Bukti Benih Bening Lobster,Tutup Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *